Breaking News

Polemik Lahan Sriwedari Ahli Waris Tawarkan 3 Skema., dan Mengajak Duduk Bersama

SUARA DAERAH SOLO -- Permasalahan tanah Sriwedari hingga sekarang menjadi polemik berkepanjangan, ahli waris tanah Sriwedari, Kota Solo, mengungkapkan siap mengalah demi kepentingan dan kemaslahatan warga Solo, dalam polemik lahan seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator dan Kuasa Ahli Waris Tanah Sriwedari, Gunadi Joko Pikukuh, saat diwawancara Suara Daerah, Rabu (21/10/2026).

"Demi kemaslahatan warga Solo, kami bersedia untuk mengalah, misalnya kita diundang secara baik-baik demi kepentingan masyarakat umum, begitu malah lebih bisa diterima. Contoh DPRD Solo itu kan wakil rakyat, seharusnya bisa memfasilitasi rapat dengar pendapat atau forum hearing. Sehingga ini tidak harus diselesaikan murni menurut hukum," ujar dia.

Gunadi mengatakan walaupun sudah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan lahan, azas musyawarah untuk mufakat tetap berlaku. 

Bisa nanti akta perdamaian itu bisa melalui pengadilan, bisa di luar pengadilan. Ahli waris sudah mengalah dan bukan kali ini saja. Sejak di Kemenkopolhukam saya sudah mengusulkan penyelesaian yang bijak, terhormat dan bermartabat," terang dia.

Pertemuan untuk membahas perdamaian menurut Gunadi penting dengan sejumlah alasan, seperti menghindari terjadinya kegaduhan. Alasan lain agar isu atau polemik yang terjadi tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan

Gunadi menawarkan tiga skema penyelesaian polemik tanah Sriwedari yang telah berlangsung puluhan tahun. Skema pertama ahli waris melepaskan seluruh hak melekat atas kepemilikan lahan Sriwedari kepada Pemkot Solo dengan mendapatkan kompensasi ganti untung yang adil dan layak sesuai kesepakatan bersama.

Hal itu mengingat sudah 55 tahun ahli waris berjuang mendapatkan kembali hak mereka melalui jalur hukum dengan segala pengorbanan baik moril, materiil dan imateriil. "Yang terpenting para pihak bertemu dulu. Kalau mau diambil alih seluruhnya oleh Pemkot dengan dalih untuk kepentingan umum bla bla bla itu harus ada ganti untung," tutur dia.

Skema kedua menurut Gunadi yaitu ahli waris menghibahkan sebagian lahan Sriwedari kepada Pemkot Solo untuk tetap dikelola demi kepentingan umum atau publik.

Opsi kedua ahli waris akan menghibahkan sebagian. Mungkin itu yang dianggap cagar budaya segala macam. Ada pun berapa dan yang mana itu nanti ya. Kita pokoknya tergantung kesepakatan saja, ahli waris itu sebetulnya tidak mau menang-menangan," imbuh dia.

Bila tawaran dua skema itu tidak disambut Pemkot Solo, menurut Gunadi ahli waris akan mengambil langkah penyelesaian secara hukum melalui Pengadilan Negeri  Solo berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang bersifat connector dan eksekutorial, yaitu eksekusi riil terhadap lahan sengketa.

Ihwal pertemuan pertama antara pihak ahli waris dan Pemkot Solo menurut Gunadi sebaiknya dilakukan secara non formal dulu. "Kalau dua tadi mentok, ya sudah terpaksa, saya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Solo. Karena apa, pihak yang berwenang melakukan eksekusi, eksekutornya adalah ketua PN Solo. Karena dulu ketika kita mendaftarkan gugatan juga di PN Solo. Jadi ada tiga skema ya," pesannya ( WahSD)
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID