SUARA DAERAH SRAGEN -- Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sragen akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026. Kesepakatan tertuang dalam Paripurna DPRD yang berlangsung Senin (10/11/2025) siang. Padahal sebelumnya dinamika politik mengakibatkan Sidang batal digelar pekan lalu.
Sebelumnya Fraksi PDIP DPRD Sragen memboikot Paripurna dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 yang berlangsung Selasa (4/11/2025) lalu. Paripurna itu pun akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Mereka menghendaki Gaji Guru PPPK Paruh waktu setara UMK atau paling tidak Rp 1,6 juta setara minimal pendapatan PPPK paruh waktu lainnya.
Hal ini terungkap dalam Paripurna dalam agenda Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026 di DPRD Sragen, Senin (10/11/2025). Akhirnya gaji Guru PPPK Paruh waktu hanya Rp 1,2 juta.
Bupati Sigit Pamungkas mengatakan sampai KUA-PPAS disepakati pihaknya tidak mengakomodir usulan gaji guru PPPK Paruh waktu sesuai UMK. Bupati beralasan Pemerintah Kabupaten Sragen tengah mengalami pemangkasan anggaran cukup besar mencapai Rp 278 miliar.
"Ini kan kita sedang ada pemangkasan besar besaran, terkait dengan transfer keuangan daerah jadi manufer fiskal kita semakin sempit," ujar Bupati Sigit usai paripurna.
Bupati mengaku, bila memiliki anggaran, memilih untuk membangun infrastruktur dan juga menambah lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai lebih penting. "Kita memprioritaskan pembangunan yang sifatnya publik, kalau ada uang kita akan memprioritaskan membangun jalan membeli lampu penerangan jalan," ujarnya.
Bupati mengungkapkan bahwa penggajian PPPK Paruh waktu berdasarkan regulasi boleh menyesuaikan gaji sebelumnya. Yakni sesuai angka yang diusulkan Rp 1,2 juta perbulan.
"Kalau menurut peraturan kan bisa didasarkan pada gaji existing. Karena kita mengalami kesulitan fiskal, tidak mungkin kita justru menaikkan anggaran yang sifatnya rutin," terangnya.
Sementara ketua Fraksi PDIP Sragen Sugiyamto mengatakan pada awak media bahwa ada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen no 13 tahun 2025. Bahwa saat ini dana BOS bisa untuk tambahan Gaji guru PPPK Paruh waktu 20 persen. "Pas paripurna ditunda, kita rapat pimpinan. Komunikasi dengan Kabupaten lain ada SE itu," ujarnya.
Lantas komunikasi dengan Disdikbud, bahwa ada angin segar dengan adanya SE tersebut. "Jadi 20 persen bisa untuk tambahan biaya operasional, misal dinas pendidikan bisa, soal teknis gampang, surat itu bisa jadi pedoman," terangnya.
Jurnalis Sriwahono.


Social Header