SUARA DAERAH SRAGEN – Kabar mengejutkan datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sragen. Dari total 492 PPPK yang masa kontraknya akan berakhir pada penghujung tahun 2025, sebanyak 91 orang dipastikan tidak diperpanjang kontraknya untuk periode 2026.
Informasi yang dihimpun, adanya pengurangan jumlah PPPK ini. Berdasarkan proses evaluasi yang ketat, hanya 401 PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan kontrak per Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, membenarkan data tersebut. Pihaknya menyampaikan ada puluhan PPPK yang tidak diperpanjang. "Saat ini, yang habis masa kontraknya di akhir 2025 itu ada 492 orang. Setelah dievaluasi untuk perpanjangan kontrak, yang memenuhi syarat hanya 401. Jadi, berkurang 91 orang," jelas Kurniawan Jumat (7/11/2025)
Dia membeberkan sejumlah alasan 91 PPPK Tak Diperpanjang. Menurutnya pengurangan 91 orang ini bukanlah tanpa sebab. Pihak BKPSDM mengungkapkan bahwa berbagai pertimbangan mendasari keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka.
Alasan utama dari pemberhentian kontrak 91 PPPK tersebut antara lain tidak cakap jasmani dan rohani (alasan kesehatan). Sudah memasuki usia pension, Meninggal dunia dan Tidak memenuhi syarat berdasarkan evaluasi kinerja dan administrasi. Namun dia enggan merinci alasan mereka yang tidak perpanjang kontrak.
"91 orang ini antara lain karena tidak cakap jasmani rohani, sudah memasuki usia pensiun, dan ada yang meninggal dunia. Tetapi ada juga yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang. Bahkan mungkin bisa bertambah," bebernya.
Proses perpanjangan kontrak ini paling lambat rampung di akhir Desember 2025, dan kontrak baru akan mulai aktif per Januari 2026. Kurniawan Sukowati menegaskan bahwa dasar perpanjangan kontrak PPPK adalah melalui proses evaluasi berlapis. Dasar-dasar penilaian tersebut meliputi Penilaian kinerja yang diusulkan oleh masing-masing Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kesesuaian kompetensi serta Kebutuhan jabatan. Selain itu Kecakapan kesehatan jasmani dan rohani.
"Intinya yang bersangkutan mengusulkan, ada penilaian juga dari kepalanya dan dievaluasi kita (BKPSDM, red)," ujarnya.
Secara rinci, PPPK yang diprioritaskan perpanjangan kontraknya adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan. Tercatat, sebanyak 342 PPPK Guru dan 59 PPPK Tenaga Kesehatan(Nakes) dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali perpanjang kontrak.
Sementara, terkait dengan rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sragen menyatakan bahwa prosesnya masih bergulir. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menindaklanjuti rekomendasi teknis (Pertek) terkait pengangkatan tersebut.
"Proses PPPK Paruh Waktu sedang berproses. Tindak lanjut kita masih menunggu karena masih proses pengangkatan sedang kita koordinasikan dengan BKN," pungkasnya.
Jurnalis Sriwahono


Social Header