SUARA DAERAH SRAGEN – Kader Partai Golkar Sragen, Heru Setyawan, akhirnya bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan praperadilannya. Keputusan ini secara hukum menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan penipuan properti dan penahanan di Polres Sragen adalah tidak sah.
Putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (2/12/2025) ini secara inkrah menyatakan bahwa semua alat bukti yang digunakan untuk menuduh Heru Setyawan dianggap tidak sah. “Dengan demikian, saya tidak sah untuk dijadikan tersangka dan tidak ada alasan lagi untuk menahan saya. Tanggal 2 kemarin diputus bebas demi hukum,” ujar Heru Setyawan Rabu (3/12/2025).
Pemberitaan sebelumnya juga sempat menyeret nama partai Golkar, tempat Heru bernaung saat ini. Heru segera meluruskan bahwa kasus yang diadukan adalah kasus lama tahun 2020, sedangkan ia baru resmi menjadi kader Golkar pada awal 2021.
“Kasus yang diadukan ini adalah jauh sebelum saya menjadi kader partai,” jelasnya.
Heru memastikan bahwa hasil putusan praperadilan ini segera ia laporkan kepada pimpinan DPD Golkar Sragen untuk rehabilitasi nama baiknya di internal partai.
Heru Setyawan, yang juga mantan Kepala Desa, ini ditahan di Polres Sragen selama tiga hari sebelum dipindahkan ke Lapas Sragen selama 13 hari, dengan total masa penahanan 16 hari. Dia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Terkait tuduhan Rp200 juta, saya tegaskan tidak menikmati uang tersebut. Kwitansi yang dijadikan alat bukti juga bukan tulisan saya dan tidak identik dengan tanda tangan saya,” tegas Heru.
Menyusul kemenangan praperadilan ini, Heru berencana mengambil langkah hukum selanjutnya. “Pasti saya akan mengambil langkah hukum juga. Mungkin nanti saya akan mengajukan permohonan ganti rugi dan pemulihan nama baik,” ungkapnya.
Ia juga mengklarifikasi terkait pemberitaan miring di media yang menyebutkan narasi seperti "terlilit utang," "mantan kades," dan narasi lain yang dinilainya tidak pantas.
Meski sempat menjalani masa penahanan, Heru Setyawan justru memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen. “Meskipun saya cuma 13 hari, saya bisa mendapatkan banyak wawasan, ilmu, dan ternyata di Lapas itu tidak seseram dan sesangar yang orang awam tahu,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi dan partisipasi pada program Lapas, Heru berencana ikut serta dalam kegiatan Ketahanan Pangan dengan menanam 1.000 pohon pepaya pada Selasa depan.
Jurnalis Sriwahono


Social Header