Breaking News

Masa Jabatan Berakhir Tahun 2026 , DPRD Sragen Ingatkan BPD Segera Susun LPJ Akhir Jabatan

SUARA DAERAH SRAGEN — Mengingat masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan segera berakhir pada akhir tahun ini, jajaran BPD di seluruh wilayah Kabupaten Sragen diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban administrasi organisasi. BPD diminta segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau Laporan Kinerja Akhir Masa Jabatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Komisi 1 DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menegaskan pentingnya penyusunan laporan ini agar roda pemerintahan desa tetap berjalan transparan dan berkesinambungan. Pihaknya juga meminta agar pemerintah desa (pemdes) setempat bersama pihak kecamatan aktif melakukan pendampingan kepada BPD selama proses penyusunan LPJ berlangsung.

"Pendampingan dari pihak kecamatan dan pemerintah desa dinilai krusial untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban yang disusun akurat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Secara regulasi, penyampaian laporan kinerja BPD ini merujuk pada aturan turunan Undang-Undang Desa, salah satunya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam aturan tersebut, BPD diwajibkan menyampaikan laporan kinerja tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta memberikan tembusan kepada Kepala Desa.

Laporan akhir masa jabatan ini tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi, melainkan memuat rekam jejak pelaksanaan fungsi legislasi desa, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengawasan anggaran yang telah dijalankan oleh BPD selama periode keanggotaannya.

Endro menekankan agar penyusunan laporan pertanggungjawaban BPD dilakukan secara substantif, bukan sekadar menggugurkan kewajiban di akhir masa jabatan. Laporan tersebut hendaknya benar-benar mencerminkan evaluasi kinerja, pengawasan yang objektif, serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi tata kelola pemerintahan desa di periode mendatang.

Selain itu, dukungan administratif dari sekretariat desa dan camat sangat diperlukan untuk membantu BPD yang kerap menghadapi keterbatasan pendokumentasian data maupun arsip kegiatan selama bertugas.

"Dengan adanya pendampingan ketat dari camat dan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa, BPD diharapkan dapat menyelesaikan LPJ akhir jabatan tepat waktu sebelum masa bakti mereka resmi berakhir di penghujung tahun," tegasnya. ( WahSD)
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID