PEMATANGSIANTAR — Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPASU) meledakkan somasi keras kepada PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (PT PP LONSUM Tbk). Perusahaan perkebunan raksasa itu diduga secara sadar dan sistematis menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), bahkan masuk ke kawasan sempadan sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
AMPASU menilai tindakan tersebut bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan kejahatan tata ruang dan lingkungan hidup yang tidak boleh ditoleransi.
“Kalau Ini Dibiarkan, Negara Kalah oleh Korporasi”
Ketua Umum AMPASU, M. Rizal Siregar, dengan nada keras menegaskan bahwa HGU bukan tameng hukum untuk merusak ruang hidup rakyat.
> “Kami bicara terang: kalau perusahaan menanam di luar HGU dan masuk DAS, itu kejahatan tata ruang. Kalau negara diam, artinya negara kalah oleh korporasi. Ini tidak boleh terjadi,” kata Rizal, Selasa (17/12/2025).
Rizal menyebut, berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 23/PTB/B/2021, batas HGU PT PP LONSUM Tbk sudah final, mengikat, dan tidak bisa ditafsirkan sepihak.
> “HGU itu ada batasnya. Begitu keluar dari batas, statusnya ilegal. Titik. Tidak ada ruang kompromi,” tegasnya.
Dugaan Masuk DAS: Ancaman Cabut HGU dan Tutup Perusahaan
AMPASU menilai, aktivitas perkebunan di kawasan DAS merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan fungsi lindung dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
> “Masuk DAS itu bukan kesalahan teknis. Itu pelanggaran berat. Konsekuensinya jelas: hentikan kegiatan, cabut HGU, dan tutup usahanya kalau perlu,” ujar Rizal.
Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan hak (abuse of rights) dan dapat dijerat sanksi administratif berlapis, gugatan perdata, class action, hingga pidana lingkungan hidup.
Ultimatum Keras: 7 Hari atau Masuk Pengadilan
AMPASU memberi ultimatum keras 7 hari kalender kepada PT PP LONSUM Tbk sejak somasi diterima.
> “Kami kasih waktu tujuh hari. Hentikan aktivitas ilegal, buka peta HGU secara transparan, dan pulihkan lingkungan. Lewat dari itu, kami pastikan masuk PTUN, pidana jalan, dan laporan nasional kami buka,” kata Rizal.
“Ini Bukan Perang AMPASU, Ini Perang Konstitusi”
AMPASU menegaskan langkah ini bukan kepentingan kelompok, melainkan upaya menegakkan konstitusi dan hukum lingkungan.
> “Ini bukan perang AMPASU. Ini perang konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas: bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk dirusak korporasi,” tegas Rizal.
Jika somasi diabaikan, AMPASU memastikan akan:
Mengajukan gugatan PTUN untuk pembatalan HGU;
Mendesak pencabutan izin dan penutupan kegiatan usaha;
Mengajukan gugatan perdata dan class action;
Melaporkan pidana lingkungan hidup;
Membuka laporan resmi ke ATR/BPN, KLHK, DPR RI, dan publik nasional.
> “Kami tidak akan berhenti. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan,” tutup Rizal.
Narasumber : Ketua Umum AMPASU, M. Rizal Siregar dan Gusti Ramadhani SH


Social Header