Breaking News

Soroti Ketidakkonsistenan Penganggaran APBD-P 2026, Komisi I DPRD Sragen Sidak Pengadaan Tanah di Miri

SUARA DAERAH SRAGEN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menyoroti sejumlah temuan dalam evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perubahan APBD 2026 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satu hal krusial yang disorot adalah ditemukannya indikasi ketidakkonsistenan penganggaran serta dugaan pembengkakan nilai belanja pengadaan tanah.

Anggota Komisi I DPRD Sragen, Fathurrohman, mengungkapkan bahwa evaluasi Gubernur Jawa Tengah menemukan ketidakselarasan antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan penetapan Perda Perubahan APBD 2026 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa dinas yang tercatat mengalami kenaikan alokasi anggaran tidak konsisten di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora), serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Pada DPU misalnya, alokasi kegiatan rekonstruksi jalan dalam perubahan RKPD semula dianggarkan Rp.7,475 miliar, namun melonjak menjadi Rp.9,8 miliar dalam Perda Perubahan APBD. Begitu pula pada kegiatan rehabilitasi jalan yang melonjak signifikan dari Rp.74,505 miliar menjadi Rp. 92,778 miliar.

"Artinya di sini ditemukan ketidakkonsistenan Pemerintah Daerah di dalam proses perencanaan anggaran perubahan. Mulai dari proses KUA-PPAS yang semula dianggarkan sekian, saat penetapan justru berubah naik. Ini menunjukkan perencanaan yang tidak matang," tegas Fathurrohman saat ditemui wartawan.

Selain penganggaran infrastruktur, Komisi I DPRD Sragen memberikan perhatian khusus pada alokasi belanja daerah untuk pembelian tanah calon Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Girirejo Baru, Kecamatan Miri, dengan anggaran mencapai Rp664 juta.

Fathurrohman menilai angka tersebut sangat tidak masuk akal dan dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan taksiran harga tanah pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Desa Girirejo Baru, Miri.

"Menurut informasi di masyarakat, harga tanah di sana paling mahal sekitar Rp100.000 per meter. Jika kebutuhan lahan KDMP sekitar 1.000 meter persegi, maka biaya tanah sejatinya cukup sekitar Rp100 juta," paparnya.

Meskipun pihak eksekutif berargumentasi bahwa anggaran Rp664 juta tersebut mencakup pengurusan sertifikat, balik nama, jasa tim appraisal, hingga pengurugan lahan, pihaknya tetap menganggap nilai tersebut tidak logis dan berpotensi memicu celah markup anggaran.

Untuk memastikan pencantuman anggaran oleh pemerintah daerah tidak dilakukan secara asal-asalan, DPRD Sragen berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi calon pengadaan tanah di Kecamatan Miri tersebut.

"Kami melakukan sidak ke lapangan untuk melihat realitas sebenarnya. Kami akan cek berapa harga riil per meternya, kondisi lahan yang ditawarkan, serta estimasi biaya urugnya. Pemerintah harusnya punya perencanaan yang matang dan berpatokan pada NJOP serta appraisal yang objektif agar tidak terjadi pemborosan kas daerah," pungkas Fathurrohman. ( Wah/SD )
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID