Breaking News

Sidang Kasus Kekerasan di SMPN 2 Sumberlawang, DTP Divonis 2,5 Tahun Penjara, Hak Pendidikan Tetap Dijamin

SUARA DAERAH SRAGEN – Kasus kekerasan dan penganiayaan maut yang melibatkan sesama siswa SMPN 2 Sumberlawang akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri  Sragen, Senin (7/9/2026). Majelis hakim mengetok vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak, DTP, 14, atas meninggalnya WAP, 14.

Meski dijatuhi hukuman pidana, hak pendidikan DTP dipastikan tidak terputus. Hakim memutuskan masa pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo ditangguhkan sementara hingga DTP menyelesaikan pendidikan kelas 9 di SMPN 2 Sumberlawang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Dihukum penjara 2 tahun 6 bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo," tegas Hakim Ketua Ahmad Yani saat membacakan putusan perkara nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sgn di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin (7/9/2026)

Selama menuntaskan masa sekolahnya, DTP akan dititipkan di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon, Sragen, di bawah pengawasan Penuntut Umum Kejari Sragen.
Selain hukuman fisik, hakim membebankan ganti rugi restitusi kepada orang tua DTP sebesar Rp 76.015.770,40 yang harus dibayarkan kepada keluarga korban.

Barang bukti berupa pakaian seragam sekolah dikembalikan kepada keluarga terdakwa, dengan biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 2.500. DTP terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penasihat Hukum DTP, Hery Kamtono, menyatakan pihak keluarga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Mewakili keluarga anak pelaku, kami masih pikir-pikir dan akan tetap memberikan pendampingan hukum," ujar Hery seusai persidangan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Asri Purwanti, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan serta mengakomodasi hak-hak anak. Pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan kawal terus, terutama terkait pemenuhan hak restitusi Rp 76 juta bagi keluarga korban. Jika tidak diselesaikan, kami bersiap mengajukan gugatan perdata," tegas Asri.

Ayah korban, Maryono, mengaku lega dan menganggap putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi almarhum anaknya. "Sejak awal kami mencari keadilan dan menginginkan adanya pembelajaran hukum bagi pelaku," tuturnya. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID