SUARA DAERAH SRAGEN — Kasus pertikaian antara Teguh Riyanto warga Dukuh Glagah Desa Dukuh Kecamatan Tangen dengan dua orang pengatur lalu lintas liar di Kecamatan Tangen memasuki babak baru. Setelah tersangka Teguh Riyanto ( Teguh Margo) ditangkap di Kebumen, kini giliran dua tersangka ( dua pak ogah ) yang menjadi rivalnya resmi ditahan di Rutan Polres Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, saat memberikan keterangan di Mapolres Sragen pada Selasa, 15 September 2026 siang.
Penahanan dua tersangka baru,
Kedua pak ogah yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan tersebut berinisial EA dan ETW. Keduanya merupakan lawan perselisihan Teguh Riyanto dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan kantor KPRI dukuh Widodo Desa Dukuh pada Senin, 21 April 2025.
“Untuk kasus yang menjadi rivalnya, yaitu kasus Teguh sebagai pelapor atau korban dalam peristiwa 21 April 2025, kita sudah lakukan penahanan per tanggal 14 September 2026 terhadap dua orang tersangka, yaitu inisial EA dan ETW,” ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno.
Atas perbuatannya, EA dan ETW dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AKP Catur menjelaskan bahwa penahanan EA dan ETW tidak diawali dengan proses penangkapan, melainkan melalui pemanggilan resmi sebagai tersangka.
Keputusan penahanan diambil setelah penyidik melakukan evaluasi dan mempertimbangkan empat unsur krusial. Unsur Formil, yakni diterbitkannya Surat Perintah Penahanan secara resmi. Sedang unsur materiil, terpenuhinya kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
" Unsur objektif, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kalau unsur subjektivitas, pertimbangan penyidik terkait keadaan yang berpotensi mempersulit penyidikan, termasuk keterangan tersangka yang belum mengakui perbuatannya, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," kata dia menjelaskan.
Mengingat status para pihak yang saling berhadapan dalam perkara ini, Kasatreskrim menegaskan pihaknya mengambil langkah antisipasi guna mencegah potensi konflik susulan. Tempat penahanan antara Teguh Riyanto dan kedua rivalnya dipastikan terpisah.
TR dititipkan di Lapas Kelas IIA Sragen atas dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan mempergunakan senjata pemukul. Sedangkan tersangka EA dan ETW ditahan di Rutan Polres Sragen.
"Penempatan dalam kamar tahanan tidak mungkin dijadikan satu. Kalau di Polres Sragen, kewenangannya ada di Kasat Tahti, sedangkan di Lapas menjadi kewenangan Kalapas untuk mengaturnya," ujar Kasatreskrim.
Jurnalis Wahono

Social Header