SUARA DAERAH SRAGEN – Kasus pembunuhan petani di Masaran , pelaku ditangkap dengan hitungan jam : Dengan gerak cepat Tim Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kasus penusukan maut diketahui, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) warga Masaran yang diduga kuat sebagai pelaku tewasnya seorang warga di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) pagi di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Masaran, Kelurahan/Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen. Korban, Sadimin, warga setempat, ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima warga sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Sugiyono menyampaikan kepada pelapor bahwa Sadimin diduga telah ditusuk dari belakang.
Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian mencari warga lainnya dan bersama-sama menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara, warga mendapati Sadimin berada di tengah jalan dengan posisi tubuh miring menghadap ke utara. Kondisi korban sudah tidak bergerak.
Warga kemudian berupaya meminta bantuan. Informasi mengenai kejadian itu diteruskan kepada keluarga korban dan tenaga medis Puskesmas Masaran. Tak lama berselang, personel kepolisian tiba di lokasi dan
langsung melakukan penanganan di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal tenaga medis menemukan adanya luka yang diduga akibat benda tajam pada tubuh korban. Korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, sejak informasi diterima, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan," kata AKP Catur.
Dari hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Masaran. Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap pria tersebut.
Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah kejadian diketahui, terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan aliran air di sawah.
Perselisihan itu disebut telah terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026) Saat itu, terduga pelaku sedang berada di sawah untuk memu pupuk tanaman padinya Diduga terjadi cekcok ketika korban mempermasalahkan saluran air yang dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku.
Persoalan tersebut diduga belum selesai dan berlanjut hingga Minggu pagi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban berjalan melewati kawasan Jalan Jambu di depan rumah pelaku, pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah.
Pelaku kemudian diduga mengejar korban dan melakukan penusukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, korban diduga ditusuk pada bagian punggung hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, pelaku diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
Pisau yang diduga digunakan kemudian dibawa kembali oleh pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti lain yang saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Untuk memastikan rangkaian kejadian serta penyebab kematian korban, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah TKP secara menyeluruh.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk dilakukan autopsi. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian korban.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar bilah sekitar 4,2 sentimeter, panjang gagang sekitar 13 sentimeter, dengan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter, serta sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan. Polisi juga akan mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil olah TKP, barang bukti, hasil pemeriksaan medis serta hasil autopsi.
"Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa," jelas AKP Catur.
Atas perkara tersebut, pelaku diproses dengan sangkaan Primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnalis Wahono

Social Header