SUARA DAERAH SRAGEN — Komisi I DPRD Kabupaten Sragen meminta persoalan perizinan hingga sengketa aset jalan desa yang bersinggungan dengan kawasan pembangunan pabrik PT Donglong Textile Semarang di wilayah Kabupaten Sragen segera diselesaikan secara tuntas. Dewan menekankan pentingnya menjaga iklim investasi daerah tanpa mengabaikan ketertiban prosedur perizinan dan kondusivitas masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi ketika peninjauan di lokasi pabrik bersama dinas teknis terkait dan pihak desa setempat Rabu (9/9). Endro menyampaikan bahwa permasalahan perizinan dan dinamika sosial terkait keberadaan pabrik kawasan Donglong tersebut telah menjadi perhatian publik serta memicu pro-kontra di masyarakat selama beberapa pekan terakhir.
"Kita berharap situasi yang ada di Donglong ini segera ada titik temu, segera tuntas, dan clear semuanya, baik itu perizinan maupun efek-efek samping secara sosial kemasyarakatan," ujar Endro.
Ia menjelaskan, kedatangan para wakil rakyat bersama jajaran lintas instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur pihak kecamatan dan desa merupakan bentuk komitmen dewan untuk mengurai benang kusut yang selama ini dikeluhkan warga.
Komisi I DPRD Sragen menilai bahwa keberadaan investor sangat dibutuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, menyerap tenaga kerja daerah, serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menekan angka pengangguran. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan normatif, hingga kejelasan batas aset publik seperti jalan desa tidak boleh dilanggar.
"Kita butuh keberadaan teman-teman investor dalam rangka serapan tenaga kerja dan pendapatan daerah. Tetapi seluruh pro-kontra yang ada di masyarakat juga harus diselesaikan. Investor yang masuk ke Sragen harus merasa nyaman, pelayanan secara prosedur diakses secara normatif dan objektif, serta masyarakat juga tidak dirugikan," jelasnya.
Terkait permasalahan aset desa maupun batas akses jalan desa yang belum clear dengan pihak manajemen pabrik, Endro mendorong pemerintah desa setempat untuk segera menginventarisasi dan menyelesaikannya secara transparan. DPRD berjanji akan memberikan pendampingan agar tidak timbul gesekan berkepanjangan di lapangan.
"Kalau memang ada problem berkaitan dengan aset panjenengan (desa) yang belum tuntas, segera ditindaklanjuti. Kita dampingi. Keinginan dan harapan kita itu, jangan sampai desa atau investor jadi sorotan terus-menerus tanpa ada titik terang solusi," tegas Endro.
DPRD berharap setelah digelarnya forum kordinasi bersama seluruh instansi terkait dan perwakilan manajemen perusahaan, seluruh proses administrasi perizinan serta penataan aset jalan desa dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Lantas Pemerintah Desa Plumbon saat ini tengah memproses rencana tukar menukar tanah jalan desa yang dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan setempat. Jalan desa yang terdampak diperkirakan memiliki panjang 20 meter dan lebar sekitar 5,5 hingga 6 meter, atau total sekitar 120 meter persegi.
Sekretaris Desa Plumbon Kecamatan Sambungmacan, Kukuh Sejati Wahono, menjelaskan bahwa pihak desa telah melakukan berbagai konsultasi mengenai tahapan dan prosedur hukum yang harus dilalui agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena kami menyadari keterbatasan SDM di tingkat desa, kami aktif berkonsultasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memastikan seluruh tahapan dan regulasinya terpenuhi dengan benar," ujar Kukuh.
Menurut Kukuh, pihak perusahaan PT Donglong telah melengkapi dan mengajukan berkas permohonan tukar menukar tanah tersebut kepada pihak desa. Meski demikian, beberapa dokumen kelengkapan pendukung masih terus berproses untuk melengkapi lampiran berkas akhir.
Tahapan berikutnya yang harus ditempuh oleh pemerintah desa adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes). Namun, hingga saat ini agenda Musdes tersebut masih ditunda. Penundaan Musdes dilakukan karena adanya informasi terkait rencana perubahan regulasi/peraturan teknis mengenai tata cara tukar menukar tanah desa.
"Dari hasil konsultasi dengan PMD kemarin, ada informasi bahwasanya akan ada perubahan peraturan terkait batasan luas lahan, apakah di atas 1.000 meter atau di bawahnya. Oleh karena itu, tahapan Musdes belum kami laksanakan sampai ada kepastian regulasi tersebut," jelasnya.
Pemerintah Desa Plumbon menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan secara prosedural. Setelah Musdes resmi digelar dan seluruh dokumen persyaratannya lengkap, pihak desa baru akan mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Bupati.
Sementara Perwakilan PT Donglong Textile Semarang, Seno Nugroho, menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen PBG, perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk mengurus seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
"Ibaratnya, kita pasrah penuh kepada konsultan. Apa data yang diminta, kita sediakan," ujar Seno.
Ia mengakui, dalam prosesnya sempat terjadi kendala teknis yang menyebabkan beberapa kali revisi. Hal tersebut utamanya dipicu oleh perbedaan bahasa pada dokumen teknis awal yang berasal dari teknisi dan insinyur asal Tiongkok.
Dokumen awal yang dikirimkan masih menggunakan bahasa Mandarin, sehingga perusahaan harus terlebih dahulu merekrut penerjemah khusus. Penerjemah tersebut bertugas mengalihbahasakan seluruh data teknis, mulai dari angka, indikasi, hingga ukuran meter persegi ke dalam bahasa Indonesia agar sesuai dengan standar regulasi lokal.
"Revisi terjadi pada data teknis gedung satu, gedung dua, hingga tempat penampungan sementara limbah di gedung tiga. Kendala utamanya memang di bahasa dan data teknis, tetapi kami berusaha semaksimal mungkin memenuhi apa yang diminta oleh konsultan dan dinas terkait," lanjutnya.
Seno menambahkan, kendala tersebut kini telah teratasi dan seluruh berkas perizinan yang dibutuhkan sudah dikirimkan secara lengkap kepada pihak berwenang.
Selain perizinan PBG, PT Donglong Textile juga menegaskan bahwa perizinan dasar operasional perusahaan saat ini sudah bersifat riil dan resmi dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, bukan lagi dalam tahap uji coba (trial). Sebelum beroperasi penuh, pihak perusahaan memang sempat melakukan uji coba mesin (trial) yang melibatkan beberapa ratus tenaga kerja untuk persiapan penataan produksi.
Sedangkan soal jalan, Pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait polemik pergeseran dan relokasi jalan yang sempat menjadi dilema dalam proyek pembangunan. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan hingga perizinan relokasi jalan telah disepakati dan dibayarkan sesuai prosedur sejak awal.
Seno menjelaskan, persoalan ini bermula dari kesepakatan antara tim pembebasan lahan dengan pihak perusahaan sebelum pelaksanaan di lapangan dimulai. "Sebelum pelaksanaan pembebasan lahan, ada tim yang bertugas melakukan komunikasi dan negosiasi. Dalam kesepakatan tertulis, perusahaan menyetujui nominal tertentu bernilai puluhan miliar rupiah untuk pembebasan lahan," ujarnya.
Dalam surat transaksi dan pernyataan tertulis, nilai pembayaran disepakati rata-rata Rp 450.000 per meter persegi. Nominal tersebut dijelaskan sudah mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta seluruh biaya perizinan relokasi jalan. Bahkan, dalam realisasinya, nilai pembayaran tersebut terus ditingkatkan oleh pihak perusahaan.
"Dari rata-rata Rp450.000 per meter, total transaksi sempat kami naikkan menjadi Rp466.000 per meter, hingga akhirnya ditambah lagi menjadi Rp 478.000 per meter termasuk pajak," tambahnya.
Mengenai alasan pergeseran jalur sepanjang 5 hingga 10 meter ke arah utara, pihak perusahaan membantah tuduhan penutupan jalan secara sepihak. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk meluruskan rute agar tidak membahayakan pengguna jalan.
"Bentuk jalan yang lama itu tajam seperti mata pisau. Kalau tidak digeser sedikit ke utara, Jadi posisi jalan kami luruskan dan kami geser, bukan ditutup," terangnya.
Jurnalis Wahono

Social Header