Breaking News

Izin Pusat Beres, Izin Daerah Belum Rampung: LSM Bersatu Desak Pemkab Sragen Segera Menindak PT Plumbon

SUARA DAERAH SRAGEN  —Semestinya pabrik dilarang berproduksi , sebelum izin dilengkapi terlebih dahulu : Tapi kehadiran PT Donglong Textile Semarang di wilayah Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menuai sorotan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM Bersatu Sragen mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan daerah perusahaan tersebut, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikabarkan belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Pegiat LSM Bersatu Sragen, Budi Setyo, mengungkapkan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen guna membedah dasar hukum operasional perusahaan.

Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat empat instrumen perizinan utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta PBG dan SLF yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.

"Dari empat persyaratan tersebut, menurut konfirmasi yang kami terima, dua persyaratan daerah, yakni PBG dan SLF, belum keluar," ujar Budi. 

Pihaknya mempertanyakan bagaimana izin produksi dari kementerian pusat bisa terbit mendahului kelengkapan dokumen tingkat daerah. Menurut Budi, izin usaha industri dari kementerian telah mengalir sejak empat bulan lalu, sementara proses pengurusan PBG di tingkat lokal baru berjalan sekitar dua pekan sebelum pihaknya melayangkan konfirmasi.

Meski demikian, LSM Bersatu menegaskan sikap pro-investasi terhadap setiap modal yang masuk ke Bumi Sukowati demi menggenjot perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja. Namun, kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku tetap menjadi harga mati.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen, Erwan Aditya Sudin, memberikan penjelasan terang-terangan terkait status legalitas PT Donglong. Erwan membenarkan bahwa perizinan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN serta dokumen lingkungan atau AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah dikantongi pihak perusahaan dari pemerintah pusat.

Begitu pula dengan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), keberadaan IUI tersebut membuat operasional perusahaan secara nasional telah memiliki dasar hukum.

"Kalau mereka mengklaim untuk operasional sudah pas, sudah bisa, ya memang benar karena sudah mengantongi IUI dari Kementerian Investasi. Tapi memang PBG-nya ini baru dalam proses," jelas Erwan.

Ia merinci, proses pengajuan PBG di tingkat daerah saat ini telah menyentuh angka 80 persen. Tahapan tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtaru) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk verifikasi teknis gambar bangunan, hingga DPMPTSP dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Kendati demikian, Erwan tidak menampik bahwa secara ideal seluruh perizinan harus tuntas sebelum aktivitas fisik dan operasional berjalan sepenuhnya. Namun, terkait aktivitas perusahaan di lapangan yang berdalih sebagai tahap uji coba atau trial, hal tersebut dinilai masih berada dalam koridor toleransi selagi izin operasional dari pusat sudah di tangan.

"Harusnya menunggu semua perizinan selesai, harusnya. Tapi di sini perusahaan mencoba untuk trial. Kalau trial sepanjang izin dari Kementerian Investasi sudah ada, dipersilakan, tidak masalah," imbuhnya.

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID