Breaking News

Gadis Asal Solo Disekap, Diancam Senjata Api, dan Alami Kekerasan Seksual : Ayah Korban Lapor ke Polres Sragen

SUARA DAERAH SRAGEN — Perjuangan berat tengah dihadapi oleh seorang ayah berinisial A, warga, Jebres, Solo. Putri bungsunya yang berusia 24 tahun, F, mengalami serangkaian peristiwa kelam mulai dari penculikan, penyekapan berulang, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh rekan kerja korban sendiri yang berprofesi sebagai seorang barista berinisial BNS

Kasus traumatis ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sragen pada hari Sabtu, (22/8/2026)alu. Berdasarkan penuturan sang ayah, mimpi buruk ini bermula pada awal Agustus 2026. Korban yang bekerja di sektor Food and Beverage (F&B) di Solo diambil paksa oleh pelaku dari tempat kerjanya. Handphone korban disita, lalu ia dibawa ke sebuah rumah di wilayah Sragen dan disekap.

"Anak saya dibawa lari dari tempat kerjanya di Solo, HP-nya disita, dibawa ke rumah pelaku di Sragen lalu disekap," ungkap A penuh kepedihan.

Setelah sekitar dua hingga tiga minggu tertahan dalam kurungan, F berhasil melarikan diri ke Ngawi, tempat nenek dan kakaknya tinggal. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tiga hari berselang, pelaku menjemput paksa korban pada pukul 02.00 dini hari di bawah ancaman senjata api.

Korban kembali dibawa ke Sragen untuk menghadapi penyekapan lanjutan, penganiayaan, serta kekerasan seksual. Bahkan akibat kekerasan seksual yang dialami, saat ini  korban dalam kondisi hamil muda yang kini telah dikuatkan melalui pemeriksaan USG, korban kembali mengalami tekanan mental yang luar biasa.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika Fidelia kembali berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya dengan bantuan keponakannya saat pelaku menghadiri sebuah acara di Hotel Adiwangsa, Solo. Korban segera diamankan kembali ke Ngawi.

Tidak terima buruannya lepas, pelaku sempat mendatangi kediaman di Ngawi sekitar pukul 01.00 dini hari dengan cara berteriak-teriak dan menggedor pintu pagar secara brutal. Merasa terancam, pihak keluarga akhirnya menghubungi layanan darurat 110. Polsek Ngawi Kota bergerak cepat dan mengamankan terlapor malam itu juga.

Meski sempat dimediasi keesokan harinya oleh Kapolsek Ngawi, pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum utama atas tindak pidana berat ini harus dituntaskan di Polres Sragen.

TKP utama dari aksi penyekapan dan kekerasan tersebut diketahui berada di perumahan wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen. Keluarga korban kini bersandar penuh pada aparat penegak hukum di Polres Sragen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan. 

Setelah menjalani visum dan pemeriksaan medis lanjutan berupa USG, pihak keluarga berharap pelaku dapat segera mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya yang telah merusak masa depan dan keselamatan psikologis korban.

Sementara itu terkait kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan kekerasan seksual yang menimpa F, kini menjadi atensi pihak kepolisian. Satreskrim Polres Sragen memastikan bahwa proses hukum terhadap terlapor berinisial BNS tetap berjalan, meskipun sempat muncul surat pernyataan di luar kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Dalam keterangannya, AKP Agus Catur Yudho Praseno menyampaikan bahwa perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Korban telah menjalani visum, dan sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Terkait adanya dinamika di lapangan, termasuk adanya surat pernyataan damai yang sempat dibuat di luar Polres Sragen pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana.

"Surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang kita temukan tindak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami," tegas AKP Catur mewakili Kapolres Sragen. 

 Pihak kepolisian melihat adanya rangkaian fakta perbuatan yang terjadi di TKP Sragen maupun wilayah luar Sragen, yang mengarah pada dugaan delik berlanjut. Terkait informasi kehamilan korban dan ancaman senjata api, pihak kepolisian akan melakukan cek medis lanjutan serta mendalami seluruh narasi informasi yang disampaikan oleh korban dan pelapor.

Dia menegaskan Penyelidik masih melengkapi tahapan pengumpulan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap teradu. Namun pelaku sementara ini belum dilakukan penahanan. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID