Breaking News

Buntut Korban Terjerat Kabel Internet di Gemolong, ketua Pansus Desak Ganti Rugi Layak

SUARA DAERAH SRAGEN —Hati - hati dan waspadalah :  Banyaknya  insiden kecelakaan akibat untaian kabel fiber optik di jalan raya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen. Maraknya kasus ini dinilai sebagai bentuk kelalaian teknis pemeliharaan dari para penyedia jasa internet (provider).

Menanggapi kejadian yang menimpa Aritio Sandi, fotografer yang lehernya terjerat kabel hingga luka parah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,  DPRD Sragen, Faturohman, menyatakan bahwa kasus serupa disinyalir masih banyak terjadi di lapangan, namun masyarakat kerap bingung untuk mengadu.

"Banyak masyarakat kita yang sebenarnya jadi korban. Ada kelemahan teknis pemeliharaan dari para provider yang membuat kabel putus atau menjuntai lalu tersangkut pengguna jalan. Kasus yang mencuat ke publik mungkin baru beberapa, tetapi saya yakin di luar sana masih ada kasus serupa di mana warga tidak tahu harus lapor ke mana," ujar Faturohman saat dikonfirmasi.

Guna memastikan kondisi korban, anggota dewan diketahui telah mendatangi langsung kediaman Aritio Sandi di Kedunguter, Pendem, Sumberlawang. Dalam kunjungan tersebut, pihak dewan melihat langsung dampak fisik dan psikologis yang dialami korban pasca-kejadian.

Faturohman menegaskan bahwa kasus kabel melintang yang memicu kecelakaan lalu lintas sebenarnya sudah masuk dalam ranah pidana di bawah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, dari sisi keperdataan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak kerugian yang dialami korban.

"Kerugian korban ini kompleks. Bukan hanya cedera fisik akibat luka sabetan di leher, tetapi ada dampak psikologis dan perputaran ekonomi korban yang terganggu karena tidak bisa bekerja. Semua variabel ini harus dihitung secara proporsional dalam proses ganti rugi," jelasnya.

Untuk mencegah insiden serupa terulang kembali, Pansus DPRD tengah mempercepat penyusunan Raperda. Regulasi ini nantinya akan mewajibkan seluruh pengusaha telekomunikasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait maintenance (pemeliharaan) dan inspeksi berkala di lapangan.

Melalui Perda tersebut kelak, Pemkab Sragen juga akan mempertegas jalur pengaduan resmi melalui hotline Dinas Kominfo maupun perwakilan rakyat daerah agar setiap aduan kabel liar atau rusak bisa segera ditindaklanjuti sebelum memakan korban jiwa.

"Ini jadi pembelajaran besar bagi semua pihak. Kami mendesak para pengusaha dan provider untuk segera menata aset kabelnya di lapangan. Perda ini nantinya hadir untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi keselamatan, serta perlindungan bagi warga pengguna jalan," pungkas Faturohman. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID