Breaking News

Breaking News : TikToker Kang Margo Sukowati Ditangkap di Kebumen, Karena Mangkir Panggilan Polisi, Sempat Minta Perlindungan KDM

SUARA DAERAH SRAGEN –Breaking News : Petualangan pelarian TR, pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati" yang terseret kasus dugaan penguasaan senjata pemukul saat berkonflik dengan kelompok pengatur jalan (Supeltas) di Tangen, resmi terhenti. Setelah sempat bergerilya hingga luar daerah demi mencari perlindungan hukum, Teguh Riyanto (TR) akhirnya dicokok tim Satreskrim Polres Sragen di Kabupaten Kebumen pada Kamis (3/9/2026)

Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka TR langsung diboyong ke Sragen dan resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen untuk menjalani penahanan.

Sebelum diamankan, TR tergolong aktif membangun narasi serta persepsi di media sosial sebagai korban kriminal. Ia bahkan sempat melanglang buana berburu perlindungan hukum hingga ke Jakarta, Jawa Barat, bahkan bertemu Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (KDM) . Namun di sisi lain, TR justru mengabaikan proses hukum di Polres Sragen dengan tetap mangkir meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan penyidik.

Langkah tegas penangkapan paksa tersebut dipaparkan oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui di Mapolres Sragen, Jumat (4/9/2026)

"Tersangka TR kami amankan saat bepergian menggunakan sepeda motor di daerah Kebumen pada Kamis (3/9). Penangkapan ini merupakan langkah tegas karena tersangka sudah dua kali dipanggil secara prosedural, namun tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir," tegas AKP Catur Agus Yudo Praseno.

AKP Catur menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan TR berkaitan dengan dugaan kepemilikan alat pemukul berbahaya dari bekas as shockbreaker. Kasus ini bermula dari insiden perselisihan di jalanan Tangen pada 21 April 2025 lalu.

"Penyidik menyita barang bukti berupa tongkat besi yang terbuat dari bekas shockbreaker yang disambung dengan las dan ujungnya dibalut karet. Tersangka diduga menggunakan alat tersebut saat berkonflik dengan petugas pengatur jalan," terang Kasatreskrim.

Mengenai penahanan, Catur menegaskan langkah tersebut diambil berdasarkan empat pertimbangan hukum mendasar, yakni unsur formil, materiil, objektif, dan subjektif.

"Pada unsur subjektif, ada kekhawatiran kuat dari penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri sehingga akan mempersulit proses penyidikan yang sedang berjalan," tambahnya.

Atas perbuatannya, TR terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan sangkaan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, proses penanganan hukum terhadap TR kini mengalami perubahan pada tim pembela. Pendamping hukum yang sebelumnya mengawal TR diketahui telah mengundurkan diri. 

Guna memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses peradilan, penyidik menunjuk kuasa hukum yang disediakan oleh negara.

"Penunjukan tim kuasa hukum baru ini dilakukan sesuai amanat UU No. 20/2025 tentang KUHAP agar seluruh proses peradilan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku," pungkas AKP Catur. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID