Breaking News

Ujuk Ujuk Jadwal Pemilihan BPD Desa Gondang Diubah : Warga Curigai Ada Kepentingan Politik Pilkades 2027

SUARA DAERAH SRAGEN --- Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gondang, Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen menjadi sorotan masyarakat pasalnya panitia merubah jadwal yang awalnya Pemilihan  anggota BPD serentak hari Senin 10 Agustus 2026, diralat diubah menjadi 6 hari pemilihan hari Senin 10 Agustus sampai hari Sabtu 15 Agustus 2026, ini memicu ada kecurigaan kepentingan politik Pilkades serentak 2027.

Pemilihan BPD Kebayanan Gondang Baru Senin 10 Agustus 2026 diikuti  oleh 3 calon anggota BPD nomor urut 1,Joni Utomo nomor urut 2 Hendra Widada nomor urut 3,Fitri Desi Rohmayani, Kebayan Gondang Baru memiliki 35 suara perwakilan ( 7 RT kali 5 suara perwakilan). Suasana aula balai Desa Gondang cukup tegang pemilihan anggota BPD berakhir nomor urut 2 Hendra Widada menang telak mengantongi 26 suara, disusul nomor urut 1 mengantongi,5 suara  dan nomor urut 3, Fitri Desi Rohmayani hanya mendapatkan 1 suara, total suara sah 32 suara, dan 3 suara dinyatakan tidak sah, Hendra Widada dan Joni Utomo Bumelenggang menjadi anggota BPD dari Kebayan Gondang Baru.

Namun demikian Sumardi salah satu tokoh masyarakat Gondang yang juga memiliki hak suara pemilihan BPD,dengan tegas menyatakan bahwa pemilihan anggota BPD ini memiliki cacat administrasi, seharusnya panitia membuat surat ralat dengan alasan yang kuat, malah ini saya dapat surat undangan pemilihan anggota BPD di kebayanan Gondang tani Sabtu tanggal 15 Agustus 2026,ini membuktikan bahwa panitia tidak cermat, 
ia menyebutkan bahwa harusnya hari ini panitia menggelar pemilihan anggota BPD serentak di 5 kebayanan dan keterwakilan perempuan, namun pihak panitia ujuk ujuk  merubah jadwal menjadi 6 hari pemilihan,ada apa ini ? bahkan panitia pemilihan BPD dengan gampang menjawab karena sudah terlanjur pesan Snack itu jawaban yang tidak masuk akal dan  nalar " tegas Sumardi 

Sumardi juga menyampaikan protes bahkan dihadapan Kades Gondang, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan perwakilan tim dari Kecamatan Gondang, ia menyampaikan bahwa meralat jadwal pemilihan anggota BPD hanya disampaikan kepada ketua RT saja tidak disampaikan kepada 35 pemilik suara perwakilan, dan saat ketemu Ketua panitia Dwi Kuristyanto mengaku bersalah, kulo lepat pak Mardi" 

Dari berbagai pihak juga membenarkan saya, karena tidak ada undangan ralat.
Misal dalihnya panitia sudah buat undangan ralat, tapi faktanya belum sampai ke pemilih, dimana letak tanggung jawabnya panitia, hingga saat ini surat ralat belum di terima oleh pihak pemilih ini patut diacungi ada apa dibalik ralat jadwal pemilihan BPD di Desa Gondang ini" tegas Sumardi 

Sementara Ketua panitia pemilihan anggota BPD Desa Gondang , menyampaikan bahwa pemilihan anggota BPD kebayan Gondang baru, diikuti 3 calon yang merebut 35 suara, Hendra Widada mendapatkan 35 suara, disusul oleh Joni Utomo memperoleh 5 suara, dan Fitri Desi Rohmayani mendapatkan 1 suara, total 35 suara, 32 suara sah, dan 3 suara dinyatakan tidak sah "jelas Dwi Kuristyanto 

Saat ditanya tentang ralat jadwal pemilihan yang awalnya serentak diralat diubah menjadi 6 hari pemilihan,apa ada kesalahan tehnis, ia menjawab tidak ada.
Dan pemilihan anggota BPD Kebayanan Gondang Baru apakah akan diulang Dwi Kuristyanto dengan tegas menyatakan tetap sah" 

Menyikapi adanya undangan ganda kami mohon maaf karena keterbatasan waktu merubah dan sebagian kami memahami info lisan sebagai keterangan tambahan bahwa undangan yang lama tidak berlaku. Nggih secara administrasi memang mustinya harus tertulis." pungkas Dwi Kuristyanto 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID