Breaking News

Tersangka Teguh Riyanto Masuk Konten KDM Adukan Masalah Hukum Kandas , Polres Sragen Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur


SUARA DAERAH SRAGEN ----- Sorotan tajam publik mengarah ke Sragen setelah aksi warganya, Teguh Riyanto, memilih mengadu ke luar daerah, menemui tokoh publik di Jawa Barat karena merasa dikriminalisasi. Sosok yang kerap mengunggah ke akun TikTok Kang Margo Sukowati itu menemui Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) sehingga jadi perhatian publik. Menanggapi polemik tersebut, jajaran kepolisian memastikan seluruh penanganan hukum berjalan objektif.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, dengan tegas membantah tudingan kriminalisasi yang dilayangkan pihak terlapor. Ia menjelaskan bahwa total perkara yang melibatkan Teguh Riyanto, baik sebagai pelapor maupun terlapor saat ini telah mencapai 19 laporan.

"Kami ini tidak mempunyai tendensi apapun terkait dengan penyidikan ini. Kami mengumpulkan alat bukti yang semua itu kami awali dari proses penyelidikan, tidak ujug-ujug," ujar AKP Catur, Senin (24/8/2026)

AKP Catur merinci sejumlah poin penting terkait penanganan kasus ini. Penetapan tersangka atas dugaan kepemilikan senjata modifikasi berupa tongkat besi bekas shockbreaker telah melalui mekanisme KUHAP dan aturan formil yang berlaku, serta telah diuji dan dinyatakan sah melalui sidang praperadilan.

Meskipun penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa lanjutan berdasarkan regulasi hukum acara pidana, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar tersangka dan penasihat hukumnya bersikap kooperatif.

Lantas hari ini, pihak Kepolisian juga telah melimpahkan satu berkas perkara baru atas laporan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang melibatkan yang bersangkutan ke Denpom 4 Surakarta.

Menanggapi polemik hukum yang melibatkan warganya, bahkan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas sempat ditelpon gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM di media sosial, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi wilayah yudisial atau ranah penegakan hukum yang sedang berjalan.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas menekankan pentingnya menghormati prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara.

"Setiap warga negara itu memiliki hak yang sama di depan hukum. Kalau dia sudah berproses, sudah menempuh hukum, ya hak-hak itu yang digunakan sebaik-baiknya," tegas Bupati Sragen Sigit Pamungkas 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID