SUARA DAERAH SRAGEN – Pelaksanaan pengisian dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sragen memunculkan sejumlah dinamika di lapangan, termasuk aduan ke Dinas terkait. Hal ini tidak terlepas dari fleksibilitas regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang memang tidak mengatur teknis pelaksanaan secara terperinci.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Heru Cahyono, menjelaskan bahwa banyak ruang dalam proses pengisian BPD yang diserahkan penuh kepada masing-masing panitia di tingkat desa.
"Di dalam Perda maupun Perbup, memang tidak diatur rinci. Seperti halnya daftar pemilih, tidak ada kewajiban bagi panitia untuk menempel atau mempublikasikannya,," ujar Heru.
Menurut Heru, pengisian BPD memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala desa (Pilkades). Aturan mengenai batas waktu kampanye hingga bentuk alat peraga juga tidak dipatok rigid. Bahkan, metode pemungutan suara dibebaskan menyesuaikan kemampuan anggaran desa mulai dari penggunaan surat suara resmi, hingga kertas tulisan manual.
Terkait keterwakilan pemilih di tingkat Rukun Tetangga (RT), petunjuk teknis telah menetapkan bahwa setiap RT diwakili oleh lima orang. Rinciannya, satu orang Ketua RT dan empat orang warga lainnya yang disepakati melalui forum musyawarah atau rapat RT.
Menanggapi sorotan mengenai potensi konflik kepentingan seperti pemilih yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon anggota BPD, Heru menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak pilih seseorang.
"Selama empat nama tersebut ditetapkan melalui mekanisme rapat RT, statusnya sah. Hubungan kekerabatan tidak menggugurkan hak warga untuk menjadi pemilih," tegasnya.
Namun, timbul persoalan jika Ketua RT menunjuk langsung empat nama pemilih tanpa menggelar musyawarah RT terlebih dahulu. Menurut Heru, jika ada tahapan yang dilangkahi lalu berkasnya tetap diterima, maka risiko dan konsekuensi berada di tangan panitia pemilihan tingkat desa.
"Kalau proses musyawarah RT tidak dilalui tapi panitia langsung menerima berkas itu, ya risikonya ada di panitia. Sebab panitia yang memiliki kewenangan menerima dan memverifikasi," imbuhnya.
Mengenai fungsi pengawasan, Heru menyebutkan bahwa Perda maupun Perbup tidak membentuk badan pengawas khusus untuk pengisian BPD. Peran Dinas PMD bersama pihak kecamatan lebih berfokus pada fungsi pembinaan serta pemantauan (monitoring).
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tuntutan pemilihan ulang di wilayah yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur, Dinas PMD Sragen tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. "Tentu akan kami kaji dan pelajari terlebih dahulu aturan serta kronologi di lapangannya," pungkas Heru.
Jurnalis Wahono


Social Header