Breaking News

Sudah Lama Kosong : Bupati Sragen Resmi Melantik 58 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri

SUARA DAERAH SRAGEN –Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 58 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Sragen, Selasa (4/8/2026).

Bupati Sigit Pamungkas dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala sekolah yang baru dilantik maupun yang mendapat mutasi penugasan.

"Selamat kepada Bapak-Ibu yang hari ini dilantik. Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang mendapat penugasan di tempat baru, semoga betah dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi sekolah yang dipimpin," ujarnya.

Ia juga berpesan kepada kepala sekolah yang baru pertama kali menjabat agar terus belajar dari para senior, mengembangkan inovasi, sekaligus memperbaiki berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan demi kemajuan sekolah.

Bupati Sigit menjelaskan, proses pengangkatan kepala sekolah saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Seluruh usulan pengangkatan harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang.

"Sekarang mekanismenya berbeda. Semua harus melalui proses persetujuan terlebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan. Karena itu ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan," jelasnya.

Sementara Purwanti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen menyampaikan dari total 58 posisi tersebut, jenjang SD menyumbang 11 Kepsek yang diangkat melalui jalur reguler penuh. Artinya, seluruhnya telah mengantongi sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

"Untuk 11 kepsek SD ini murni jalur reguler. Mereka sudah lolos seleksi administratif, substansi, hingga diklat dan terdata di aplikasi SIM KSPS," ujar Purwanti Kepala Disdikbud Sragen .

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7, pengangkatan kepsek non-reguler baru bisa dilakukan jika stok lulusan BCKS di suatu daerah telah habis. Hal inilah yang terjadi pada jenjang SMP di Sragen. Seluruh pengangkatan kepsek SMP kali ini terpaksa ditempuh melalui jalur non-reguler karena ketiadaan calon dari jalur reguler.

Meski begitu, para kepsek non-reguler tersebut nantinya wajib mengukuti pelatihan formal. Disdikbud Sragen pun sudah menyusun langkah antisipasi agar krisis calon kepsek reguler tidak berlarut-larut.

"Tahun 2026 ini, kami menargetkan sekitar 200 orang untuk dimasukkan dalam diklat BCKS," tegas Purwanti.

Meski puluhan posisi sudah terisi, masalah kekurangan kepala sekolah belum sepenuhnya terurai, terutama di tingkat SD. Saat ini, masih ada sekitar 81 posisi kepala SD yang kosong dan tengah berproses untuk pengisian.

Sebaliknya, untuk jenjang SMP, Purwanti memastikan seluruh posisi kepala sekolah sudah terisi seratus persen per hari ini Selasa (4/8/2026)

Dinamika pengisian jabatan ini juga diwarnai pergeseran fungsi. Terdapat lima kepala sekolah yang kini kembali bertugas sebagai guru biasa.

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya adalah mantan Kepala SMPN 2 Sumberlawang agung Jatmiko. Agung dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang atas kasus yang menjeratnya di Sumberlawang saat siswa berkelahi mengakibatkan salah satu meninggal dunia, sehingga dibebastugaskan dari jabatan kepala sekolah dan dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 1 Gemolong.

Sementara itu, empat Kepala sekolah lainnya kembali menjadi guru lantaran telah menyelesaikan masa pengabdian maksimal dua periode. "Aturannya maksimal dua periode. Kecuali jika memang benar-benar tidak ada calon pengganti, baru bisa diperpanjang hingga periode ketiga. Namun untuk SMP, calonnya ada melalui jalur non-reguler," pungkas Purwanti. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID