SUARA DAERAH SRAGEN — Proses pemilihan anggota BPD di Desa Gondang Kabupaten Sragen, berpolemik dan mendadak memanas. Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gondang, Kecamatan Gondang, menuai sorotan tajam setelah panitia secara sepihak mengubah jadwal pelaksanaan dari yang semula digelar serentak pada Senin, 10 Agustus 2026, dipecah menjadi enam hari maraton hingga Sabtu, 15 Agustus 2026.
Perubahan mendadak ini kontan memicu kecurigaan warga. Sejumlah pihak menilai ada aroma kepentingan politik terselubung yang sengaja dimainkan, terutama dikaitkan dengan persiapan menuju bursa Pilkades serentak pada 2027 mendatang, ada indikasi pengondisian untuk memenangkan calon BPD tertentu
Gelombang protes mencuat dari salah satu narasumber calon BPD Desa Gondang, Bagus Sriyanto. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.
Menurut Bagus, undangan pertama yang ia terima pada tanggal 7 menempatkan lokasi di Balai Desa untuk acara musyawarah mufakat tanpa batasan waktu yang jelas. Namun, secara mengejutkan, undangan revisi kedua datang sehari berikutnya dengan aturan ketat berbatas waktu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, serta memindahkan lokasi pemilihan ke rumah Kepala Desa aktif.
"Lokasi undangan kedua berada di rumah Kepala Desa aktif, yang dinilai kurang netral. Seharusnya, dengan jumlah kuorum dan pemilih yang lebih besar, lokasi dipusatkan di fasilitas umum seperti gedung BUMRI di RW 8 yang memiliki lima RT, ketimbang di RW 9 yang hanya tiga RT," ungkap Bagus dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan ketidakcakapan panitia dalam memahami regulasi Perbup. Revisi undangan yang mendadak hanya minus tiga hari dari hari-H menjadi bukti kuat lemahnya pemahaman panitia terhadap mekanisme pemilihan yang sah.
Sebagai bentuk perlawanan konstitusional, Bagus mengaku telah melayangkan surat resmi kepada panitia dan Bupati Sragen. Ia menuntut adanya evaluasi tempat yang netral serta mendesak penundaan hingga pembatalan proses akibat karut-marut regulasi di tingkat panitia.
Camat Gondang Heru Susanto saat ditanya media Suara Daerah Sragen tentang perubahan jadwal pemilihan BPD secara mendadak apakah panitia sudah kordinasi dengan Camat Gondang?
Nggih pak, kemarin sudah koordinasi dengan kecamatan karena aturan di Perbup pemilihan BPD maximal 9 hari kerja setelah pengumuman calon anggota BPD " kata Heru Susanto.
Di sisi lain, Kepala Desa Gondang, Warsito, memberikan keterangan berbeda terkait pelaksanaan pemilihan yang menyasar wilayah Kebayanan Badran. Ia menyebut proses pemilihan berjalan lancar kendati harus dihelat di rumah warga.
"Alhamdulillah, hari ini pemilihan BPD untuk kewilayahan Kebayanan Badran berjalan lancar. Ada tiga calon yang maju dengan sistem penghitungan suara mulai jam 10.00 sampai 12.00 WIB," ujar Warsito saat ditemui di lokasi.
Ketika disinggung mengenai opsi musyawarah mufakat, Warsito menegaskan bahwa kesepakatan awal telah mengerucut pada mekanisme pemungutan suara (voting). Ia juga menepis kekhawatiran adanya praktik politik uang yang kerap membayangi kontestasi tingkat akar rumput.
"Alhamdulillah untuk Gondang kondusif. Insya Allah tidak ada politik uang, kami berharap semuanya berjalan bersih tanpa ada ekses negatif," tegasnya
Jurnalis Wahono


Social Header