SUARA DAERAH SRAGEN – Panggung politik tingkat desa di Kabupaten Sragen mendadak bergolak. Sebuah kejutan besar mewarnai dinamika Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034. Ketua Persatuan BPD Kabupaten Sragen, Wisnu Widiyatmoko, secara mengejutkan harus menelan pil pahit. Ia tumbang dalam perebutan kursi keterwakilan wilayahnya sendiri di Dukuh Tanggulangin, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sabtu malam (1/8/2026)
Musyawarah pemilihan yang berlangsung di kediaman Carik Kebonromo, Agus Supriyanto, tersebut sejatinya hanya melibatkan 45 pemilih terpilih (DPT) dari 9 RT. Namun, tensinya tak kalah panas dengan kontestasi kelas berat.
Dari empat kandidat yang bertarung memperebutkan keterwakilan Kebanyanan 4, Wisnu yang menyandang status incumbent sekaligus tokoh utama BPD tingkat kabupaten justru tercecer di urutan ketiga. Ia hanya mampu mengamankan 8 suara.
Suara terbanyak justru diraih Tugimin dengan 19 suara, disusul Sugiyarto yang mengemas 17 suara. Keduanya dipastikan melenggang mulus, sementara Sumidi harus gigit jari tanpa meraih satu pun suara (0).
Fenomena tumbangnya figur kawakan di tingkat desa ini seolah mempertegas peta politik akar rumput di Sragen yang kian dinamis dan sering kali penuh anomali.
Proses pemilihan BPD Sragen mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrahman. Menurutnya, dinamika pemilihan BPD hari ini tak bisa dilepaskan dari residu pertarungan politik lokal yang makin memanas.
Bahkan, Fathurrahman blak-blakan menyoroti bahwa kontestasi BPD hingga pemilihan ketua RT kini tak lagi "suci". Praktik politik uang (money politics) disinyalir telah merembet jauh hingga ke struktur pemerintahan terkecil.
"Politik uang tak hanya terjadi di Pileg atau Pilkada. Sekarang sudah menjalar ke tingkat paling bawah. Latar belakangnya sering kali bukan lagi soal orientasi jabatan, tapi pertaruhan gengsi sisa-sisa rivalitas Pilkades," ujar politisi senior tersebut.
Fathurrahman menilai, maraknya gesekan dan praktik yang merusak demokrasi di tingkat desa disebabkan oleh dua hal mendasar, lemahnya pengawasan Pemkab serta rendahnya edukasi politik warga.
Selama ini, pelaksanaan pemilihan BPD terkesan dilepas tanpa pengawasan melekat dari pemerintah daerah. Akibatnya, kondisi psikologis dan kedewasaan politik masyarakat setempat menjadi penentu tunggal. Ada wilayah yang apatis, namun tak sedikit yang over-reaktif akibat dendam politik masa lalu.
"Rakyat harus disadarkan bahwa politik uang itu membodohi dan merugikan. Mengambil amplop Rp100.000,- tapi mengorbankan pembangunan desa selama bertahun-tahun itu kalkulasi yang sangat rugi," tegasnya.
Menyikapi fenomena ini, Komisi I DPRD Sragen mendorong Pemkab untuk segera memperkuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih terinci.
Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya mengatur syarat pencalonan, tetapi juga memperjelas teknis pemilihan, fungsi pengawasan BPD, hingga alokasi anggaran khusus untuk pelatihan anggota BPD terpilih.
"BPD itu fungsinya seperti DPRD-nya desa. Kalau dari proses pemilihannya saja sudah bermasalah dan fungsinya tidak berjalan, yang dirugikan tentu seluruh warga desa," pungkas anggota komisi I DPRD Sragen fraksi PKB.
Jurnalis Wahono


Social Header