SRAGEN – Kasus LPPM UGM fiktif dibiarkan menggantung : LSM Bersatu Kabupaten Sragen mendesak Bupati Sragen segera menindaklanjuti tiga rekomendasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus LPPM fiktif yang berkaitan pengisian perangkat desa. Desakan itu disampaikan karena hingga kini dua desa, yakni Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal dan Desa Jati Kecamatan Sumberlawang, belum melaksanakan rekomendasi tersebut meski sudah hampir setahun berlalu.
Ketua LSM Bersatu, Budi Setyo, bersama Sumardi Sekretaris LSM GPMS, menyampaikan desakan itu setelah pulang dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menekankan bahwa rekomendasi Kejaksaan Tinggi bersifat final dan tidak bisa ditawar.
“Rekomendasi itu sudah final, harus dilaksanakan. Ini harganya mati,” kata Budi Setyo mengutip penegasan dari KPK yang diterimanya.
Dia menambahkan bahwa KPK sudah menyampaikan akan segera mendatangi Pemerintah Kabupaten Sragen dan memerintahkan bupati segera mengeksekusi rekomendasi tersebut di awal Agustus.
Tiga rekomendasi yang dimaksud antara lain menguji ulang atau mencabut SK perangkat desa yang ikut LPPM UGM yang dinyatakan fiktif, mengembalikan kerugian negara, serta melakukan uji kompetensi ulang terhadap empat desa yang dilaporkan.
Menurut Budi Setyo, Desa Gilirejo di Kecamatan Miri dan Desa Sambungmacan sudah melaksanakan rekomendasi itu. Namun Desa Klandungan dan Desa Jati hingga kini belum bergerak. “Kenapa dua desa itu sampai detik ini belum melaksanakan?” tegasnya.
Sumardi yang pertama kali melaporkan kasus ini menjelaskan kronologi singkat. Pada Agustus-September 2023 muncul indikasi LPPM di UGM bersifat fiktif. Surat balasan UGM menyatakan tidak pernah bekerja sama atau melaksanakan uji kompetensi perangkat desa di Kabupaten Sragen tahun 2023. Laporan kemudian disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Desember 2023 dengan tembusan ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri.
Setelah proses panjang, pada Maret 2025 Kejaksaan Tinggi mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bupati melalui Inspektorat Kabupaten Sragen. Pada April 2025, pejabat KPK datang ke Inspektorat untuk menegaskan agar rekomendasi segera dijalankan. Bupati sendiri, saat ditemui warga dan LSM, berjanji akan segera menindaklanjuti.
LSM Bersatu menilai ketegasan bupati sebagai kepala daerah sangat dibutuhkan. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur sanksi administratif hingga pencopotan bagi kepala desa yang tidak menjalankan rekomendasi. “Bupati punya diskresi. Kalau tidak dilaksanakan, kami mendorong bupati mencopot dua kepala desa itu sesuai aturan,” ujar Budi.
Budi Setyo menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menghadap bupati, termasuk membawa warga Desa Klandungan dan Jati. Jawaban bupati akan segera memerintahkan pelaksanaan. Namun progres nyata di dua desa itu masih nihil. “Kami akan terus mengawal sampai tuntas, sampai ada ujian ulang. Kalau Agustus ini tidak ada tindak lanjut, kami akan terus mengawal,” tegas Budi.
Dia menjelaskan LSM Bersatu yang terdiri dari Deras, Penamas, Teras, PMPS, GPMS, dan KPKS menilai kasus ini menyangkut kewibawaan kepala daerah. Mereka berharap bupati segera menunjukkan ketegasan agar rekomendasi Kejaksaan Tinggi dan penegasan KPK tidak diabaikan.
Jurnalis Wahono


Social Header