Breaking News

Dugaan Kecurangan Pemilihan BPD Memanas, Tak Pasang Daftar Pemilih Hingga Pengondisian Kerabat, Tuntut Pemungutan Ulang

SUARA DAERAH SRAGEN –Di Sragen baru heboh !!Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa , Banaran Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, periode 2026–2034 diwarnai tuduhan kecurangan sistematis. Merasa dirugikan oleh serangkaian pelanggaran prosedur dan pengondisian pemilih, salah satu calon anggota BPD nomor urut 2, Sri Suratno, resmi mengajukan pengaduan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen Senin ( 3/8/2026 )

Proses demokrasi tingkat desa yang digelar pada Jumat malam (31/7/2026) khusus untuk wilayah kebayanan ( Kadus ) Kiping tersebut dinilai jauh dari asas keadilan dan transparansi. Sri Suratno membeberkan setidaknya tiga dosa besar penyelenggara yang dinilainya secara langsung menguntungkan calon tertentu.

Temuan pertama yang disorot tajam adalah panitia pemilihan yang sengaja tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi pemungutan suara. Bahkan, permintaan data pemilih yang diajukan Sri Suratno sejak tanggal 22 Juli lalu terus diulur-ulur dengan dalih masih dalam proses rekapitulasi.

Data pemilih tersebut baru dibagikan di grup percakapan pada tanggal 26 Juli, hanya empat hari sebelum pencoblosan. Kondisi ini sangat kontras dengan calon lain yang disinyalir sudah mengantongi data pemilih jauh-jauh hari dan leluasa melakukan pendekatan.

"Ini sangat krusial bagi kami. Ketika kami mau sowan silaturahmi menyampaikan visi-misi ke pemilih, posisinya sudah dikunci oleh calon lain yang sudah dapat data duluan dari oknum panitia. Kami hanya diberi waktu persiapan empat hari, jelas sangat mepet dan merugikan," tegas Sri Suratno dengan nada kecewa.

Pelanggaran tak kalah fatal terjadi pada mekanisme penentuan utusan pemilih. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1 dan 2, lima unsur pemilih keterwakilan wilayah terdiri dari 1 Ketua RT serta 4 tokoh masyarakat/agama yang wajib ditentukan melalui musyawarah RT.

Namun di lapangan, musyawarah RT sama sekali tak pernah digelar. Oknum Ketua RT diduga kuat melakukan penunjukkan sepihak yang kental aroma nepotisme untuk memenangkan calon nomor urut 5.

"Di RT 4/5 Kebayanan Kiping, lima orang pemilih yang ditunjuk itu punya hubungan kekerabatan dan pertemanan dekat dengan calon nomor urut 5. Ketua RT-nya saja adik kandung calon tersebut, sisanya kerabat dan teman dekat. Ini Jelas-jelas menabrak aturan Perbup," paparnya.

Selain memprotes pengondisian pemilih, kecurigaan juga mengarah pada netralitas penyelenggara. Terdapat oknum panitia yang merangkap jabatan sebagai Ketua RT dan terbukti membocorkan data pemilih secara sepihak.

Hasil akhir pemungutan suara menempatkan calon nomor urut 4 dan 5 sebagai peraih dua kursi BPD Kebeyan Kiping dari total 6 calon dan 50 pemilih. Tak terima dengan proses yang dinilai cacat hukum dan sarat rekayasa tersebut, Sri Suratno menuntut ketegasan dari dinas terkait.

"Tuntutan kami tegas, proses pemilihan BPD khusus untuk Kiping harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan transparan," pungkasnya. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID