SUARA DAERAH SRAGEN — Kehadiran investor. PT Donglong Textile Semarang di Sragen jadi sorotan masyarakat. Pasalnya pabrik berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang bermarkas di Sragen, tersandung polemik serius. Meski telah menyerap ribuan tenaga kerja dan memulai aktivitas produksi sejak awal 2025 lalu, pabrik tersebut digoyang dugaan pelanggaran hukum lantaran nekat ngebut beroperasi meski dokumen perizinan belum klop 100 persen.
Persoalan ini disorot oleh Budi Setyo, perwakilan LSM Sragen Bersatu. Menurut Budi, karut-marut perizinan PT Donglong sudah tercium sejak September 2024 silam. Kala itu, manajemen disebut telah melakukan kegiatan pembangunan fisik bangunan tanpa mengantongi izin dasar maupun pembebasan tanah alih fungsi.
Padahal, kata Budi, kepatuhan terhadap regulasi mutlak ditegakkan demi keselamatan publik dan kepastian hukum. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib melalui kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (LH).
"Di 2024 bulan September itu belum mengantongi izin apa pun, belum ada pembebasan tanah alih fungsi, tapi sudah melakukan kegiatan pekerjaan bangunan. Bahkan di awal tahun 2025 sudah produksi dan belum punya izin sama sekali," ungkap Budi kepada awak media, Kamis (27/8/2026)
Gelombang protes sejatinya bukan tanpa riak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen juga telah memanggil pihak manajemen. Namun, di mata LSM Pesat, tindakan tegas dari aparat penegak Perda seolah jalan di tempat.
Gerah dengan mandeknya penindakan lokal, pihaknya akhirnya melangkah lebih jauh. Pada awal Agustus 2026, mereka resmi memboyong aduan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Kami sowan ke KPK di awal Juli, dan awal Agustus kami dimintai keterangan. Insyaallah dalam minggu ini atau minggu depan KPK akan turun ke pemerintah daerah menindaklanjuti ketegasan instansi terkait dan PT Donglong," tegas Budi.
Dia mendesak Satpol PP selaku eksekutor penegak Perda segera mengambil langkah nyata, termasuk melakukan penutupan sementara hingga seluruh prosedur legalitas tuntas.
Dikonfirmasi terpisah, Reni Adelina selaku penerjemah pemilik perusahaan sekaligus perwakilan manajemen PT Donglong menepis keras tudingan miring tersebut. Ia mengklaim bahwa sebagian besar dokumen legalitas operasional perusahaan telah beres dan berada di jalur yang benar.
"Untuk perizinan Donglong semuanya alhamdulillah sudah hampir kelar. Dari izin operasional, Amdal, PKKPR, semuanya sudah clear. Kami tinggal menunggu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung,red) saja," ujar Rini.
Terkait status pabrik yang sudah mempekerjakan sekitar 1.000 karyawan dan aktif berproduksi, Dia menyebut operasional tersebut sah karena izin pokok dan operasional dari pemerintah pusat telah dikantongi. Khusus untuk dokumen PBG, ia menyebut prosesnya sudah berjalan secara elektronik dan kini tinggal menunggu tahap akhir.
"PBG kita sudah berproses dan sudah online semuanya. Tinggal mungkin beberapa persen lagi, sekitar 80-an persen lah, tinggal menunggu jadinya saja," kilahnya.
Manajemen juga mengaku telah blak-blakan membeberkan kondisi internal perusahaan di hadapan Komisi I DPRD Sragen melalui Manajer General Affairs (GA), Seno Nugroho. Pihak pabrik merasa sudah membuktikan legalitas mereka untuk menepis tudingan adanya pembiaran.
Jurnalis Wahono

Social Header