Breaking News

Carut Marut Pemilihan BPD, Pemkab Sragen Kumpulkan 20 Camat, Luruskan Aturan Pelaksanaan dan Timeline

SUARA DAERAH SRAGEN – Pemerintah Kabupaten  Sragen bergerak cepat merespons dinamika yang muncul dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan menghindari tafsir aturanyang berbeda, Pemkab Sragen mengumpulkan seluruh camat dari 20 kecamatan di Sragen untukdiberikan pengarahan khusus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa pertemuan ini krusial untukmenyamakan persepsi terkait aturan pelaksanaan pemilihan BPD. Menurutnya, kesimpangsiuraninformasi di lapangan harus segera diluruskan agar tidak memicu konflik sosial.

"Kita kumpulkan para camat untuk menyamakan persepsi. Kita ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan BPD, mulai dari tingkat RT hingga penetapan, berjalan sesuai dengan timeline dan regulasi yang ada," ujar Hargiyanto saat ditemui usai pengarahan kemarin. 

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai prosedur musyawarah untuk mencapai mufakat. Hargiyanto menjelaskan bahwa musyawarah tetap menjadi prioritas utama. Selama proses tersebut terdokumentasi dengan baik dalam berita acara, tahapan tersebut dianggap sah, meski dilaksanakan pada hari libur.

"Tidak ada larangan pelaksanaan saat hari libur, selama ada kesepakatan dan mufakat. Yang penting, semuanya harus dibuktikan dengan berita acara yang jelas sebagai bentuk transparansi," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Sragen juga menyoroti masalah waktu pemilihan. Perhitungan hari dalam tahapan pemilihan BPD ditekankan menggunakan hari kerja, bukan hari kalender, guna menghindari kekeliruan administratif. Berdasarkan perhitungan Pemkab Sragen penetapan calon anggota BPD terpilih diproyeksikan akan tuntas pada 11 Desember mendatang.

Terkait isu keterlibatan panitia yang mencalonkan diri serta polemik hubungan kekerabatan, Sekda menyatakan bahwa secara regulasi hal tersebut tidak dilarang. Namun, ia menekankan pentingnya aspek etika bagi setiap penyelenggara di lapangan.

Pemkab Sragen berharap dengan pengarahan ini, polemik BPD dapat segera teratasi, sehingga proses demokrasi di tingkat desa tetap kondusif dan menghasilkan wakil masyarakat yang representatif. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID