SUARA DAERAH SRAGEN – Inilah babak baru perkara perseteruan memperebutkan lokasi pengatur jalan (Supeltas) di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen, kembali bergulir di ranah hukum. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Teguh Riyanto (TR), pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati", resmi ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Teguh Riyanto oleh Polres Sragen adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sragen pada Rabu (22/7/2026). Dengan penolakan ini, proses penyidikan perkara dugaan penguasaan senjata pemukul yang menjerat Teguh dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya di Mapolres Sragen.
Kuasa hukum pelapor pihak Supeltas, Rieka Futri Tampubolon, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa rangkaian persidangan praperadilan berjalan cukup alot sejak ditabuh pertama kali pada Selasa (14/7/2026) lalu. Pihak pemohon sempat memanggil saksi dari unsur keluarga namun ditolak majelis hakim hingga sidang harus ditunda.
"Pada sidang Senin, pemohon menyatakan akan menghadirkan empat saksi, tetapi yang terealisasi hanya satu orang. Karena dinamika pembuktian tersebut, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan Selasa akhirnya diundur menjadi Rabu. Kami mengapresiasi putusan hakim yang objektif," terang Rieka usai persidangan.
Rieka Futri Tampubolon menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari Polres Sragen, penyidik saat ini tengah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Teguh Riyanto dengan status sebagai tersangka.
Di tempat yang sama, Ngadiyono, 32, warga Karanganom ,Sukodono, yang berprofesi sebagai Supeltas sekaligus pihak pelapor, membeberkan akar perselisihan. Menurutnya, ketegangan bermula sejak 16 April 2024. Upaya mediasi kekeluargaan sempat dilakukan dua hari kemudian dengan mendatangi rumah Teguh Riyanto, namun tidak membuahkan hasil.
Klimaks bentrokan terjadi pada 21 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terjadi cekcok di jalanan Tangen. Teguh Riyanto hadir mengenakan helm dan topeng seraya mengayun-ayunkan batang besi modifikasi ke udara serta memukulkannya ke helm.
"Karena situasi tidak kondusif, saya amankan besi itu dari belakang demi keselamatan bersama, lalu menyerahkannya ke Polsek Tangen sebagai barang bukti," beber Ngadiyono.
Rieka Futri Tampubolon menegaskan kembali bahwa insiden ini murni dipicu perebutan lahan kerja pengaturan lalu lintas harian yang berupah tidak menentu (sekitar Rp70.000–Rp 80.000 per hari). Ia membantah keras isu adanya keterlibatan pihak luar atau oknum aparat.
"Ini murni konflik antarwarga mengenai pembagian jam kerja Supeltas. Pascakejadian pun, pembagian jam kerja sebenarnya sudah ditengahi oleh tokoh masyarakat setempat," tegas Rieka Futri Tampubolon
Di sisi lain, tim kuasa hukum Teguh Riyanto dari Kantor Hukum Rikha & Partners Cabang Mojokerto menerima putusan hakim dengan catatan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengawal hak-hak kliennya.
"Tujuan utama kami bukan semata menang atau kalah, melainkan memastikan hak-hak klien terpenuhi secara adil. Keputusan ada di tangan majelis hakim dan kami menghormatinya," ujar Rikha Permatasari
Rikha menegaskan bahwa jika dirunut dari kronologi awal, Teguh Riyanto sejatinya merupakan korban yang terdesak akibat dikeroyok oleh banyak orang. Penggunaan batang besi di lokasi kejadian diklaim sebagai tindakan spontanitas untuk membela diri tanpa ada niat melukai siapa pun.
"Membayangkan dikeroyok sendirian, aksi tersebut adalah bentuk refleks membela diri agar selamat. Alat itu dihentakkan ke helm, bukan untuk melukai. Ini menjadi potret memprihatinkan betapa hukum terasa sangat mahal bagi kaum wong cilik yang kesulitan ekonomi," keluhnya.
Tak berhenti di tingkat praperadilan, tim penasihat hukum Teguh Riyanto berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI." Pungkas Rikha Permatasari
Jurnalis Wahono.


Social Header