SUARA DAERAH SRAGEN – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Sragen bergerak cepat merespons aduan warga terkait karut-marut penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong. Tim dari Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTS) setempat.
Kepala Bidang PSP DKPPP Kabupaten Sragen, Laksana Ambar Kusuma, saat dikonformasi menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini diambil setelah adanya aduan resmi yang masuk melalui kanal Lapor Bupati.
"Begitu menerima aduan ke Pak Bupati, hari Senin kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Ada empat poin utama yang menjadi fokus aduan warga," ujar Mas Ambar, sapaan akrabnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, tim menemukan adanya selisih harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalnya, pupuk Urea yang seharusnya Rp 90.000 dijual seharga Rp 95.000, sedangkan NPK dari Rp 92.000 menjadi Rp100.000.
Ambar menjelaskan, selisih harga ini terjadi akibat adanya kesepakatan internal dalam pertemuan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), dan warga di kelurahan. Tambahan biaya tersebut diklaim sebagai ongkos transportasi karena pupuk dikirim langsung ke Poktan, bukan diambil sendiri oleh petani. Meski dihadiri sekitar 300 dari 400-an anggota, kebijakan ini tetap menyalahi juknis resmi.
"Ketentuan HET itu berlaku jika petani datang sendiri ke kios, membayar tunai, dan membawa pulang pupuknya sendiri. Jika ada kesepakatan seperti bayar pascapanen atau minta diantarkan karena tidak ada kendaraan, itu kembali ke kesepakatan kompromi. Namun secara aturan resmi, penyaluran di luar kios melanggar ketentuan," tegas Ambar.
Aduan lain menyangkut kecurigaan warga terkait perbedaan jumlah penebusan pupuk antar petani. salah seorang warga mengeluhkan jatah yang tertera 135 kg namun hanya bisa diambil 50 kg, sementara petani lain dengan lahan di bawah 2 hektar bisa menebus hingga 400 kg lebih.
Menanggapi hal ini, Ambar meluruskan bahwa data tersebut bisa dicek secara transparan oleh siapa saja melalui aplikasi resmi Kementerian Pertanian. Perbedaan jumlah tersebut murni masalah teknis pengambilan.
"Aturan teknis membolehkan jatah pupuk selama satu tahun (untuk tiga Musim Tanam/MT) diambil sekaligus di awal. Ada petani yang langsung mengambil jatah setahunnya di depan, sehingga di MT berikutnya jatahnya habis. Sementara untuk Bu Bayan, pihak kios melayaninya per musim tanam. Ini hanya miskomunikasi karena pihak kios kurang memberikan penjelasan," paparnya.
Kemudian terkait adanya isu penimbunan atau ketidaksesuaian stok, DKPPP menemukan adanya perbedaan pencatatan antara administrasi dan stok riil di gudang kios. Hal ini terjadi karena mata rantai distribusi yang menyimpang, di mana pupuk dari distributor tidak diturunkan di kios melainkan langsung dilempar ke Poktan. Akibatnya, administrasi kios terhambat karena harus menunggu laporan dari Poktan.
Lantas ada juga aduan mengenai adanya oknum perangkat desa (Bayan) dari desa tetangga yang ikut menebus pupuk di kios tersebut juga dipastikan tidak benar. Setelah dikonfirmasi kepada Kepala Desa setempat, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Atas temuan pelanggaran administrasi dan tata cara penyaluran ini, DKPPP Kabupaten Sragen telah memberikan teguran keras kepada pihak kios (PPTS). Kendati demikian, wewenang untuk memberikan sanksi berat seperti pencabutan izin operasional berada di tangan produsen resmi.
"Kami dari KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) dan dinas pertanian memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan peringatan. Untuk sanksi tegas, baik itu pengangkatan maupun pemberhentian kios resmi, merupakan wewenang penuh dari pihak PT Pupuk Indonesia," pungkas Ambar.
Dia menegaskan melalui pembinaan ini, dinas berharap tata niaga pupuk bersubsidi di Kecamatan Gemolong dapat kembali berjalan sesuai regulasi guna menjamin hak-hak para petani dapat terpenuhi secara adil.
Jurnalis Wahono


Social Header