SUARA DAERAH SRAGEN — Luar biasa momentum apel pemberian penghargaan di lingkungan Polres Sragen berlangsung penuh semangat dan apresiasi. Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari kembali memberikan penghargaan kepada belasan personel Satreskrim Polres Sragen atas berbagai capaian prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus kriminal secara cepatj dan profesional.
Penghargaan tersebut diberikan langsung kepada 15 personel Satreskrim Polres Sragen atas keberhasilan mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), Pasal 459, dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kelima belas personel penerima penghargaan tersebut yakni Ipda Warsito selaku KBO Satreskrim, Aiptu Prayogo, Aiptu Parjo, Aiptu Hermawan Agung, Aiptu Hanom Putranto, Aipda Sukarman, Aipda Ade Sulistyawan Cahyono, Aipda Arif Setiawan, Aipda M. Andri Saputra, Bripka Joko Prayitno, Bripka Brian Bayu Roni Pramudya, Brigpol Yuda Afria Faizhal, Brigpol Febry Wahyu Witono, Briptu Adytia Okta Wijaya, dan Briptu Lilik Prayogo.
Dalam amanatnya, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan bahwa penghargaan bukan sekadar simbol, melainkan bentuk penghormatan institusi atas dedikasi, loyalitas, profesionalisme, serta pengabdian anggota kepada masyarakat.
“Kecepatan pengungkapan kasus bukan hanya soal kemampuan teknis penyidikan, namun juga bentuk nyata hadirnya negara memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh personel Satreskrim yang mampu bekerja cepat, tepat, profesional dan tetap mengedepankan prosedur hukum,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat menjadi bukti bahwa Polres Sragen terus bertransformasi menjadi institusi Polri yang responsif, humanis dan dipercaya masyarakat.
Jurnalis Wahono


Social Header