Breaking News

Sabu Diselundupkan ke Lapas Sragen, Disembunyikan di Balik Belahan Payudara


SUARA DAERAH SRAGEN – Sinergi cepat antara Polres Sragen dan Lapas Kelas IIA Sragen berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Kasus ini menjadi sorotan setelah didapati bahwa pelaku, seorang wanita berinisial TS, menyembunyikan lima paket sabu di dalam pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk keluarga dari narapidana yang menjadi target sabu. Kasus ini terungkap pada hari Kamis, (23/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, di Lapas Kelas IIA Sragen.

Dua pembezuk, berinisial TS, 21, dan JL, 40, diamankan oleh petugas lapas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima klip sabu yang disembunyikan oleh TS di dalam pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara.

Ternyata Sabu itu untuk Pacar di Balik penjara. Sabu dengan berat kotor total 2,18 gram dengan erat bersih 1,59 gram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana di Lapas Sragen berinisial Z, yang diketahui merupakan pacar dari tersangka TS. Z sendiri merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Polda.

Lantas setelah kedapatan hendak menyelundupkan sabu oleh petugas lapas, tim Satresnarkoba Polres Sragen segera bertindak. Dari hasil interogasi di Mapolres, TS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DI, 33, di wilayah Sukoharj.

Polisi berhasil mengamankan DI. Setelah pemeriksaan barang bukti oleh Labfor dan gelar perkara, ketiga orang—TS, JL, dan DI—ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah didalami Kaur Binopsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen, Ipda Setya Permana, menjelaskan pengakuan tersangka TS mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini bukan kali pertama. "Sebelumnya pernah dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan tiga kali. Dua kali itu tidak ketahuan, yang satu kali ini ketahuan," jelasnya. 

Pada aksi yang pertama dan kedua, sabu yang diselundupkan berbobot masing-masing sekitar 0,5 gram. Aksi ketiga inilah yang paling besar dan berhasil digagalkan oleh petugas Lapas. Para tersangka juga diketahui merupakan pemakai narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


Narasumber Ipda Setya Permana Kaur Binopsnal  Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen Jawa Tengah 

Jurnalis Sriwahono 
www.suaradaerah.id
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID