Pontianak – Jasa Raharja Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan optimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Parit H. Husin II, dekat SPBU Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk dan sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menerima laporan kecelakaan, Mobile Service Jasa Raharja Kalimantan Barat, Agung Wiraputra, bersama Unit Laka Lantas Polresta Pontianak, segera menindaklanjuti dengan melakukan survei lapangan dan pendataan terhadap korban.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
Berkoordinasi dengan pihak kepolisian, proses verifikasi data dan penyerahan santunan dilakukan secara cepat dan transparan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, santunan sebesar Rp50 juta disalurkan kepada ahli waris korban melalui pemindahbukuan rekening langsung pada Senin (20/10/2025).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, agar dapat meringankan beban keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja bersama pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum digunakan. Dengan disiplin dan kepedulian bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalimantan Barat dapat terus ditekan.
Laporan: saiful ummah
Social Header