Breaking News

Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo , yang di laporkan PKN akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur


Bekasi 13/09/2025 Media Jejak Kasus Group
Setelah Proses penyelidikan  dan penyidikan yang cukup lama. Akhirnya  Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono ditahan Kejati Jawa Timur. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum PKN di kantor PKN jl caman raya  No 7 Jatibening Bekasi

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa kejaksaan tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi ini nyaitu Inisial H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik jatim.

Patar sihotang menjelaskan Kronologis laporan korupsi ke kajati Jatim 
Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa telah di duga terjadi korupsi di   kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Untuk menindak lanjutin laporan masyarakat Maka PKN meminta dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Pendidikan jatim dan  untuk mendapatkan dokumen tersebut PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang mana waktu itu PKN sampai mengajukan gugatan persidangan Komisi informasi jawa timur   dan Kip Jawa timur  memenangkan PKN dengan amar Putusan Perintahkan Kadisdik berikan dokumen Kontrak kepada PKN selanjutnya Kadisdik tidak menerima  Putusan KIP dan mengajukan Keberatan kepada PTUN Surabaya dan di PTUN Surabaya mengikuti persidangan sebanyak 6 kali  seperti link video https://www.youtube.com/watch?v=fljFyGb9qnU&t=146s...
Dan sidang ke 4  dengan link https://www.youtube.com/watch?v=rN4DoBgd2cA..

Bahkan sampai ke Kasasi ke Mahkamah agung   dan mahkamah agung melalui putusannya nomor   395_K/TUN/KI/2021    memenangkan PKN sebagai Termohon kasasi dengan Putusan seperti link mahkamah agung  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec751d89baf0e0b24c313633373036.html...

Bahwa setelah dokumen kontrak kami dapatkan maka PKN melakukan Investigasi lapangan ke sekolah sekolah yang ada di jawa timur yang menerima dana hibah dan melakukan Analisa  kewajaran harga ( Mark up ) dan menghitung kerugian negara sementara berdasarkan perbandingan harga di  dokumen kontak dan harga di pasar atau di market pasar. 

Setelah itu PKN membuat konstruksi hukum  dan laporan dugaan korupsi ke Kajati jawa timur.
Bahwa Laporan Korupsi yang di laporkan PKN ke Kajati memakan waktu lama  sampai PKN melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan tinggi di Surabaya dengan Tuntutan Tangkap pelaku korupsi dinas Pendidikan provinsi Jawa timur dan proses hukum sampai ke pengadilan tipikor    
Lihat Link video aksi demo PKN ke kajati Surabaya .. https://www.youtube.com/watch?v=P7Q7I0lkF0s...

Patar sihotang menjelaskan bahwa PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta untuk membantu pemerintah untuk mencegah dab brantas korupsi sesuai dengan pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran rakyat brantas korupsi .

Kami PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jawa timur dan jajarannya yang telah memperoses Laporan Tindak pidana korupsi yang di laporkan PKN  dan berharap nanti di persidangan Tipikor Surabaya para Hakim yang menyidangkan kasus ini menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya  untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia .

Patar sihotang  juga menghimbau kepada masyarakat agar mau dan berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara  ,agat tercipta negara yang bersih korupsi dan tercipta dan terwujud masyarakat adil dan Makmur  demikian tegas patar sihotang sambal menutup acara Konfrensi pers di Markas PKN pusat .

PEMANTAU KEIANGAN NEGARA PKN 

PATAR SIHOTANG SH MH 
KETUM PKN 
WA KONTAK 082113185141
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID