Breaking News

Praktisi Hukum Sudirman SH: Pemeriksaan Gubernur Ria Norsan di KPK Hanya Sebagai Saksi, Bukan Tersangka


Pontianak, Praktisi hukum Kalimantan Barat, Sudirman, SH, memberikan pendapat hukum terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut pemeriksaan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kasus proyek bermasalah di Mempawah.jumat,(29/8)


 Menurut Sudirman, pemeriksaan sebagai saksi menguatkan dua alat bukti yang cukup tidak serta merta bisa langsung disamakan dengan tuduhan bersalah atau tersangka.


"Seseorang yang diperiksa sebagai saksi belum tentu bersalah. Berita yang diekspos oleh sejumlah media menurut saya kurang jelas, karena bahasanya dipenggal dan tidak utuh," jelas Sudirman yang akrab disapa Pak Jenderal.


Sudirman menjelaskan pentingnya media untuk memberikan konteks lengkap dalam memberitakan perkembangan kasus hukum.


 "Seharusnya dijelaskan dengan jelas bahwa pemeriksaan Ria Norsan adalah sebagai saksi, bukan tersangka atau terdakwa. Apalagi Pak Norsan yang merupakan mantan Bupati Mempawah, diperiksa untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya," tambahnya.


Praktisi hukum ini menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah bagian dari proses hukum untuk mendapatkan fakta, justru tersangka sekalipun tidak boleh dijustice bersalah, karena proses hukum pidana lebih mengedepankan " asas praduga tak bersalah "Masyarakat juga perlu memahami bahwa diperiksa bukan berarti langsung terlibat dalam kasus tersebut," tutup Sudirman.

Jurnalis: saiful ummah

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID