Pesawaran-suaradaerah.id-Kami melihat potensi kecurangan, penyalahgunaan surat suara dapat terjadi pada PSU 24 mei mendatang mengingat putusan MK yang mengisaratkan tidak ada perubahan dalam DPT namun dalam waktu beberapa bulan pasca pemilu kemarin kemungkinan DPT akan mengalami perubahan seperti pemilih yang meninggal dunia atau masuk TNI polri, kemudian juga kemungkinan sebagian pemilih yg terdaftar dalam DPT ada yang sudah tidak berada di kabupaten pesawaran yang memungkinkan mereka tidak memilih sehingga potensi surat suara disalah gunakan sangatlah besar terjadi.
Oleh sebab itu kami meminta Bawaslu kabupaten pesawaran, pengawas kecamatan sampai PTPS cermat dan serius dalam pengawasan termasuk pada distribusi logistik nanti. Selain potensi yang kami sebutkan diatas kami juga menghimbau kepada KPU Bawaslu untuk bisa membuat himbauan di TPS terkait larangan dokumentasi Poto dan vidio didalam bilik suara untuk menjaga prinsif rahasia dalam pemilu, hal tersebut kami sampaikan mengingat kekhawatiran adanya interpensi terhadap ASN, atau masyarakat biasa yang diminta memberi bukti bahwa mereka memilih salah satu calon, biasanya hal tersebut disebabkan adanya politik uang yang terjadi sehingga pemberi uang menuntut bukti dan lain sebagainya..
Meski secara resmi FOKAL belum mendapatkan legalitas dari KPU sebagai pemantailu pemilu pada PSU kabupaten pesawaran namun Fokal tetap menggunakan hak pemantauan sebagai warga negara yang berpartisipasi dalam PSU agar berjalan dengan baik tentunya bebas dari kecurangan dan pelanggaran pemilu..(rizon)
Social Header