Breaking News

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi.S.E., Minta Disnaker Tinjau Proyek BTS yang abaikan UU - K3.




Pringsewu-suaradaerah.id-Infrastruktur telekomunikasi memiliki peran penting terhadap perkembangan ekonomi masyarakat, Maraknya pembangunan Tower BTS tentu saja berimbas pada lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian keluarga.


*PT Sarana Menara  Nusantara Tbk* yang memiliki proyek pembangunan Tower BTS di Pekon Selapan kecamatan Pardasuka  di duga Langgar UU - K3, Pasalnya para pekerja yang mendirikan konstruksi Tower tidak dilengkapi dengan Alat alat APD ( Safety Safe ), Dari Pantauan rekan media Rabu 28/08/24 terlihat 2 orang pekerja Yang ada di atas tower dengan Perkiraan tinggi 25 meter tidak menggunakan APD sama sekali.


Di temui rekan media di ruang kerjanya Selasa 03/09/24 untuk di mintai tanggapan terkait Pengusaha BTS yang di Duga melanggar UU- k3 Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi.S.E., sangat menyayangkan sikap  pengusaha BTS dari PT Sarana menara Nusantara yang di duga tak taat aturan.


Padahal  sudah jelas  Permenaker UU No 01 tahun 1970 , UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tenaga kerja, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, salah satu bentuk implemestasi K3 adalah, Pengusaha  menyedikan alat pelindung diri  ( APD ), sebagai mana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja No 8 tahun 2010, 


Alat  pelindung diri  ( APD ) adalah  seperangkat alat yang mampu melindungi seseorang ketika bekerja  dengan cara menutup sebagian atau  seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di lokasi kerja.Berdasarkan ini maka Pengusaha  wajib memberikan APD kepada pekerjanya di lokasi pembangunan Tower ujarnya.


Kami meminta perhatian kepada pihak terkait khusus  Dinas tenaga kerja ( Disnaker ) Kabupaten Pringsewu  untuk meninjau setiap pembangunan Tower BTS  yang tidak taat aturan dalam mempekerjakan pekerjanya dan melanggar aturan  yang sudah di berlakukan agar tidak  merugikan pekerja dan berikan sangsi tegas jika melakukan pelanggaran,Pungkasnya (rizon)

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID