Breaking News

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI ) " Konsumen Harus Cerdas dan Merdeka"




Pringsewu lampung-suaradaerah.id-Memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke 79, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK - GPI ) Kabupaten Pringsewu memberikan stetmenya terkait kebebasan Konsumen , 


 Di temui rekan media di kantornya usai melaksanakan upacara Pengibaran bendera Elnofa Hariyadi.S.E. menyampaikan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan


Elnofa menyampaikan,

Hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI. Diantaranya, Berupa hak memilih barang, Mendapat kompensasi dan ganti rugi, mendapatkan  barang/jasa yang sesuai, Menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan pelayanan tanpa tindak diskriminasi.


Di sini  Terlihat jelas bahwa Konsumen memiliki Hak atau  merdeka dalam menentukan pilihannya untuk mendapatkan yang dia Inginkan ujarnya 


Elnofa Hariyadi yang akrab di sapa Udo Dodi ini  berharap, konsumen Indonesia,Pringsewu hususnya bisa menjadi konsumen Cerdas  yang kritis, Konsumen yang mampu memperjuangkan hak dan kewajibannya ,Tentu saja ini sudah berimbang dengan Kewajiban yang juga telah mereka lakukan Dia juga mengingatkan untuk kita sebagai konsumen   untuk mengutamakan produk dalam negeri, Wujudkan dan nyatakan Aku Cinta Indonesia dengan menjadi Konsumen yang Cerdas Pungkasnya ( *rizon)

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID