Pringsewu lampung-suaradaerah.id-Memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke 79, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK - GPI ) Kabupaten Pringsewu memberikan stetmenya terkait kebebasan Konsumen ,
Di temui rekan media di kantornya usai melaksanakan upacara Pengibaran bendera Elnofa Hariyadi.S.E. menyampaikan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Elnofa menyampaikan,
Hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI. Diantaranya, Berupa hak memilih barang, Mendapat kompensasi dan ganti rugi, mendapatkan barang/jasa yang sesuai, Menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan pelayanan tanpa tindak diskriminasi.
Di sini Terlihat jelas bahwa Konsumen memiliki Hak atau merdeka dalam menentukan pilihannya untuk mendapatkan yang dia Inginkan ujarnya
Elnofa Hariyadi yang akrab di sapa Udo Dodi ini berharap, konsumen Indonesia,Pringsewu hususnya bisa menjadi konsumen Cerdas yang kritis, Konsumen yang mampu memperjuangkan hak dan kewajibannya ,Tentu saja ini sudah berimbang dengan Kewajiban yang juga telah mereka lakukan Dia juga mengingatkan untuk kita sebagai konsumen untuk mengutamakan produk dalam negeri, Wujudkan dan nyatakan Aku Cinta Indonesia dengan menjadi Konsumen yang Cerdas Pungkasnya ( *rizon)
Social Header