Media update24jam.id - Sumsel - Penyidik Kejati Sumsel menyebutkan tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ijin tambang batubara tersebut,
Kejati Sumsel masih mendalami pasal tindak pidana pencucian uang terhadap ke enam tersangka.
Umar Yadi selaku asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengatakan kepada Awak media para tersangka yakni secara bersamaan dan sepakat melakukan tambang di luar Ijin mereka memasuki ijin yang sudah masuk ijin usaha Pertambangan PT.Bukit Asam.dan tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lain terang " Umar Yadi kepada wartawan.
Sebelumnya pihak penyidik telah memeriksa 44 saksi kasus Dugaan korupsi Tambang Batubara di Kabupaten Lahat yang merugikan negara sebesar Rp 555 Miliar,
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Senin (12/8/2024) dijawab dengan singkat " Kalau ada rilis terbaru nanti di info ya om "
Sementara itu Ke enam tersangka di kenakan pasal , Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair : pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Jurnalis: Bambang MD
Media www.suaradaerah.id
Social Header