Breaking News

Cegah Kebocoran PAD , Fraksi PDIP Dorong Dishub Sragen Gunakan Parkir Eletronik

Jurnalis Wahono 4/11)2026
SUARA DAERAH SRAGEN — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya agar Pemerintah Kabupaten Sragen mulai menerapkan sistem pembayaran parkir digital berbasis QRIS. Langkah ini dinilai mendesak untuk meminimalkan potensi kebocoran serta "menguapnya" Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, sehingga dana retribusi dapat masuk secara penuh dan langsung ke rekening Pemda.

Anggota DPRD Sragen dari Fraksi PDIP, Sugiyamto, menyayangkan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen yang menilai masyarakat Sragen belum familiar dengan pembayaran digital dan membanding-bandingkannya dengan Kota Solo. Menurutnya, anggapan tersebut seolah mengerdilkan potensi dan kesiapan masyarakat Sragen yang letak geografis serta karakteristiknya sangat dekat dengan Solo.

"Solo dan Sragen itu sangat dekat, orang-orangnya juga hampir sama, jadi jangan merendahkan orang kita sendiri. Semua program baru tentu butuh proses, tahapan, dan waktu untuk bisa berjalan 100 persen. Yang namanya program baru, tidak mungkin langsung diterima begitu saja oleh seluruh masyarakat, itu yang harus dipahami," tegas Sugiyamto.

Untuk menjembatani masa transisi menuju penerapan parkir digital sepenuhnya, Sugiyamto menawarkan solusi konkret melalui skema dua pilihan bagi masyarakat. Yakni Pembayaran Digital via QRIS untuk menyasar kelompok masyarakat, khususnya kaum muda, yang mayoritas sudah familiar dengan teknologi pembayaran digital.

Kemudian karcis Pra-Bayar Resmi di Desa/Kecamatan. Ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum bisa atau belum terbiasa menggunakan QRIS, Pemkab menyediakan karcis parkir resmi yang dijual di kantor desa, kelurahan, hingga kecamatan. 

"Masyarakat dapat membeli stok karcis (misalnya paket 5 atau 10 karcis) untuk digunakan saat parkir di wilayah Sragen. Hasil penjualan karcis di tingkat desa/kecamatan tersebut kemudian disetorkan langsung ke PAD Pemkab Sragen," katanya.

Selain penyediaan dua mekanisme pembayaran tersebut, Sugiyamto menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia mengusulkan sanksi tegas berupa pemecatan bagi juru parkir (jukir) yang kedapatan menerima pembayaran uang tunai (cash) secara langsung dari pengguna jasa parkir.

"Kalau Pemkab sudah memberlakukan dua hal ini QRIS dan karcis pra-bayar maka juru parkir tidak boleh lagi menerima transaksi cash di tempat. Jika ada jukir yang memungut uang cash, sanksinya adalah pemecatan, dan masyarakat diperbolehkan langsung membuat aduan," tambahnya.

Sebelumnya, usulan perihal e-parking atau parkir elektronik dari Fraksi PDIP ini sempat dinilai belum relevan oleh Dinas Perhubungan Sragen. Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Sragen, Junaedi, menyatakan bahwa adopsi e-parking penuh di Sragen masih terkendala oleh kesiapan serta kebiasaan masyarakat (customer), berkaca dari hasil uji coba yang pernah dilakukan di kawasan Alun-Alun dan Matahari Sragen. Dishub juga menilai struktur area komersial di Sragen belum serata Kota Solo yang didominasi pusat perbelanjaan modern.

Meski demikian, Fraksi PDIP Sragen tetap mendesak agar Pemkab segera melakukan terobosan nyata. Pembayaran retribusi tanpa transaksi tunai langsung di lapangan diyakini menjadi kunci utama agar target PAD Sragen dari sektor perparkiran dapat tercapai optimal tanpa kebocoran berulang tiap tahunnya.
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID