SUARA DAERAH SRAGEN — Jalan Veteran, Sragen, kembali memanas. Jalur yang selama ini menjadi denyut nadi pencari nafkah bagi para pedagang kaki lima (PKL) makin ketat. Tanpa kompromi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen memanggil para pedagang yang nekat mangkal di kawasan tersebut.
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah babak akhir setelah rentetan surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 diabaikan begitu saja. Bagi korps penegak perda, Jalan Veteran adalah harga mati: kawasan steril dari aktivitas PKL selama 24 jam penuh.
Namun, di balik garis larangan itu, ada jeritan perut yang tak bisa dikompromi. Agus Widodo, salah satu perwakilan pedagang bakso bakar dan sempol bakar, hanya bisa pasrah. Bersama sepuluh pedagang lainnya, ia mengaku terjepit di antara himpitan jalan yang semakin menyempit, volume kendaraan yang menggila, dan tiadanya ruang untuk melangkah.
"Sudah lebih dari lima kali kami diminta pindah, tetapi kalau pindah kami tidak bisa karena tidak ada tempat," keluh Agus, menggambarkan betapa peliknya nasib mereka yang sudah bertahun-tahun berdagang di tepi aspal Jalan Veteran.
Dia tidak menampik butuh solusi terbaik. Para pedagang hanya bisa berharap pemerintah daerah menyediakan sebuah lapak layak di sekitar kawasan alun-alun agar periuk nasi mereka tetap ngebul tanpa harus takut terseret razia.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satpol PP Sragen, Catur Sarjanto, angkat bicara. Dengan tegas ia menyatakan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan prosedur tetap setelah peringatan tertulis tidak digubris.
"Kami telah melakukan tahapan SP 1, 2, dan 3. Langkah berikutnya, kami memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara lisan, pembinaan, serta stressing bahwa setelah ini kami akan melakukan tindakan penertiban yang lebih ketat," tegas Catur Rabu (28/10/2026).
Kendati demikian, Catur tidak menutup mata atas dilema yang dihadapi para pedagang. Ia secara terbuka mengakui bahwa institusinya memiliki keterbatasan kewenangan. Satpol PP, kata dia, murni berfungsi sebagai eksekutor penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), bukan pihak yang memegang kendali atas penyediaan lahan relokasi.
Meski begitu, jembatan komunikasi sejatinya telah diupayakan. Catur menyebut lembaganya pernah membawa persoalan ini ke meja Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran kepolisian menyusul aduan lalu lintas yang masuk. Sayangnya, hingga detik ini, solusi konkret dari instansi terkait belum juga berwujud.
"Kami justru senang kalau sudah ada solusi, sehingga para pedagang memiliki tempat jualan yang diizinkan," ungkap Catur
Dia menekankan pihaknya tidak berniat mematikan rezeki warga, selama koridor hukum tetap ditegakkan. Di satu sisi, Satpol PP memastikan tidak akan tinggal diam jika ada aduan penegakan PERDA di Jalan Veteran terus berlanjut. (WahSD)

Social Header