SUARA DAERAH SRAGEN —Pemerintah Kabupaten Sragen tampaknya mulai kehabisan kesabaran menghadapi carut-marutnya penataan pedagang kaki lima (PKL). Di tengah gelombang "in this ekonomi" yang memaksa banyak warga beralih ke sektor informal, pemerintah mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan yang sudah Usang.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag Sragen, Aan Suyitno, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang berjuang mencari nafkah. Namun, aturan main tetaplah harus ditegakkan demi kepentingan bersama yang lebih luas.
"Prinsipnya kami memberikan ruang dan kesempatan bagi teman-teman PKL untuk mencari rezeki. Cuma, harus diatur. Pengguna jalan ini kan tidak hanya pedagang saja, ada masyarakat umum yang mendambakan jalanan tertib, aman, dan nyaman," tegas Aan, Kamis (29/10).
Ironisnya, instrumen hukum yang dijadikan acuan untuk menertibkan para PKL saat ini tergolong sudah tak relevan dengan situasi jaman. Penertiban tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014, Perbup No. 69 Tahun 2014, serta yang paling krusial adalah Keputusan Bupati Sragen Nomor 510/17/2015 tentang lokasi dan waktu usaha bagi PKL di Kabupaten Sragen.
Regulasi yang sudah berumur 11 tahun itu secara rinci memetakan ruas jalan mana saja yang boleh dan haram dipakai untuk berjualan. Salah satu titik yang paling disorot adalah Jalan Veteran. "Kalau Jalan Veteran itu jelas tidak diperkenankan untuk berjualan," tandasnya blak-blakan.
Meski demikian, Diskumindag tidak serta-merta melakukan aksi main gusur tanpa solusi. Aan mempersilakan para pedagang untuk mencari tempat dan waktu berdagang yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, beberapa ruas jalan justru diberi kelonggaran waktu khusus, yakni mulai sore hingga pukul 05.00 pagi.
"Kalau siang sampai sore trafiknya tinggi, sehingga secara aturan diperbolehkan jualan dari sore sampai pagi. Silakan berjualan sesuai tempat dan waktu yang ditentukan," imbuhnya.
Aan tidak memungkiri memang sekarang sudah tahun 2026, terkait Keputusan Bupati tadi tahun 2015, memang 11 tahun yang lalu. Situasi dan kondisi beberapa jalan memang sudah berubah.
Apalagi saat ini adalah program Bupati terkait glowingisasi. Mungkin ada rencana juga nanti terkait pemda Lama, terus terkait juga dengan Jalan lain untuk PKL. "Menurut kami, memang perlu segera dikaji kembali, perlu disesuaikan dengan kondisi yang update dan nanti perlu dikoordinasikan dengan stakeholder terkait," jelasnya. ( WahSD)

Social Header