SUARA DAERAH SRAGEN —Kasus kabel Internet celakakan warga dan mengakibatkan kaki dioperasi, proses mediasi antara pihak provider Internet Service Provider (ISP) dan korban insiden telekomunikasi yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen belum menemukan titik terang. Tawaran nilai kompensasi dari pihak provider dinilai sangat rendah dan tidak sebanding dengan kondisi cedera yang dialami korban.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sragen, Faturohman, mendapatkan informasi bahwa dalam mediasi tersebut, pihak provider sebenarnya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Namun, persoalan ganti rugi masih mengambang.
"Permohonan maaf sudah disampaikan dan disaksikan Diskominfo. Namun untuk kompensasi, pihak korban mengajukan kisaran Rp 80 juta. Sayangnya, provider menyatakan tidak sanggup dan hanya menawar Rp 10 juta di awal, plus uang bulanan Rp 1 juta selama enam bulan," terang Faturohman.
Faturohman menilai tawaran total kompensasi sebesar Rp 16 juta tersebut tidak realistis jika melihat kondisi fisik korban saat ini.
"Angka itu sangat tidak layak. Kondisi korban tidak sekadar mengalami patah tulang, tetapi tulangnya hancur dan jari jempolnya patah. Untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kamar mandi saja harus dibantu dua hingga tiga orang. Tentu ini sangat merepotkan dan merugikan keluarga," tegasnya.
Ia menambahkan, Diskominfo memberikan tenggat waktu 7 hari bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Meski begitu, Faturohman menyarankan agar pihak korban tidak terburu-buru menerima tawaran jika dirasa belum adil.
"Kami dari Pansus berharap kedua belah pihak bisa segera mencapai kesepakatan terbaik tanpa berbelit-belit, apalagi provider sudah mengakui salahnya. Kami juga mengapresiasi langkah Diskominfo yang sudah memfasilitasi. Kedepan, implementasi dan aturan terkait telekomunikasi di lapangan akan terus kami kawal ketat melalui Perda," pungkasnya.
Sementara Dampak kecelakaan akibat jeratan kabel jaringan WiFi yang menjuntai di jalan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga memukul perekonomian keluarga korban. Sumiatun, warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut, kini hanya bisa terbaring di tempat tidur dan terancam tidak dapat beraktivitas secara normal hingga 6 bulan ke depan.
Korban kabel Wifi, Sumiatun mengungkapkan bahwa kondisinya saat ini masih belum memungkinkan untuk beraktivitas maupun bekerja. Berdasarkan estimasi tim medis yang memproses kesembuhannya, masa pemulihan diperkirakan memakan waktu cukup lama.
"Seperti ini, hanya tiduran, Belum bisa beraktivitas. Mulaine (beraktivitas) sepertinya lama, 6 bulanan lah," tutur Sumiatun.
Kondisi ini memperberat beban hidup keluarga Sumiatun. Selama ini, pekerjaan menjahit borongan secara mandiri yang dilakoni Sumiatun menjadi tumpuan utama dapur rumah tangganya. Dari hasil menjahit tersebut, ia mengantongi penghasilan harian minimal Rp 50.000 untuk membiayai kehidupannya bersama sang ibu dan anaknya.
"Soalnya hari-hari ini maem dari hasil kerja saya. Kalau suami paling serabutan, tidak banyak penghasilan. Jadi saya nanggung ibu kula dan anak," ungkapnya.
Kini, setelah dirinya tidak berdaya akibat kecelakaan tersebut, aliran penghasilan harian itu terhenti total. Sumiatun mengaku bingung untuk memenuhi kebutuhan harian, termasuk operasional perawatan seperti pampers.
Meski biaya tindakan medis di rumah sakit terbantu oleh penjaminan BPJS Kesehatan, Sumiatun mengaku masih terbebani oleh tingginya biaya operasional penunjang kesembuhan. Selama proses perawatan, ia harus mengandalkan moda transportasi ambulans untuk pulang-pergi ke rumah sakit, termasuk untuk agenda kontrol medis pada 14 mendatang.
Selain itu, ia juga dibayangi rasa khawatir terkait pembiayaan terapi lanjutan pasca-kontrol yang belum tentu ditanggung penuh oleh penjamin. Keluarga berharap iktikad tanggung jawab dan ganti rugi dari pihak ISP yang membawahi kabel menjuntai tersebut dapat segera direalisasikan untuk membantu biaya operasional, perawatan pemulihan, serta menopang kebutuhan hidup sehari-hari selama masa penyembuhan.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban insiden kabel jaringan dan pihak Internet Service Provider (ISP) Rasi Bintang Klaten, Rabu (7/10/2026) Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan awal penyelesaian secara kekeluargaan.
Plt Kepala Diskominfo Sragen, Dwiyanto, mengonfirmasi keberhasilan mediasi yang dihadiri langsung oleh perwakilan keluarga korban (suami korban), perwakilan ISP dari Klaten dan Sragen, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.
"Hari ini kita fasilitasi mediasi antara pihak korban dengan ISP. Alhamdulillah keduanya hadir, dari perwakilan keluarga hadir suami korban, dan dari ISP rasi Bintang Klaten serta cabang Sragen juga hadir," ujar Dwiyanto usai pertemuan.
Dwiyanto menjelaskan, penentuan pihak penyedia jasa internet ini dilakukan setelah Diskominfo bersama tim terkait menggelar rapat koordinasi dan pengecekan langsung di lokasi kejadian guna memastikan kepemilikan kabel tersebut.
"Setelah kami cek dan pastikan kabel tersebut milik siapa, ternyata mengarah ke ISP ini. Kami lalu mengundang mereka, dan alhamdulillah yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi secara internal. Pihak ISP dijadwalkan akan berkunjung langsung ke rumah keluarga korban untuk membicarakan bentuk tanggung jawab dan penyelesaian lebih lanjut.
"Pihak ISP akan sowan ke rumah korban dalam waktu dekat karena keluarga masih memerlukan waktu untuk rembuk bersama anggota keluarga lainnya," tambah Dwiyanto.
Menyikapi kejadian ini, Diskominfo Sragen juga menegaskan akan kembali menghimbau seluruh operator dan ISP yang beroperasi di wilayah Sragen agar lebih memperhatikan kelayakan serta keselamatan instalasi kabel jaringan di area publik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah insiden serupa dan menjamin kenyamanan masyarakat. ( Wah SD )

Social Header