JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia dinilai tidak cukup ditangani melalui pemadaman api, patroli, dan operasi pencegahan di lapangan. Pemerintah perlu membenahi akar persoalan yang selama ini menghambat penegakan hukum, mulai dari ketidakjelasan kepemilikan lahan, lemahnya penindakan terhadap korporasi, hingga disparitas putusan pengadilan.
Ketua Umum Forum Koordinasi Penegakkan Hukum (Forkogakum), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH., menilai penanganan Karhutla membutuhkan strategi kebijakan yang menempatkan akuntabilitas lahan, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelaku sebagai satu kesatuan. Pendekatan hukum, menurut analisis hukum dan kebijakannya, harus bergerak dari sekadar memadamkan api menuju upaya menutup seluruh celah yang memungkinkan kebakaran terus berulang.
“Persoalan Karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran (beneficial owner), dan bagaimana hukum memberikan kepastian serta efek jera,” kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 23 Oktober 2026.
Lanjut akademisi Universitas Jayabaya Jakarta ini menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai bencana dengan siklus tahunan. Peristiwa ini telah dialami masyarakat Indonesia sejak lama dan nyaris selalu kembali ketika kemarau tiba, bahayanya pemandangan itu sudah begitu akrab sehingga nyaris dianggap biasa.
Tasrif menegaskan bahwa faktor cuaca kerap dijadikan penjelasan tunggal, padahal gambarannya lebih berlapis. El Nino dan kemarau panjang mengurangi curah hujan serta membuat gambut mudah tersulut dan api sulit dipadamkan, namun pemicu Karhutla hampir selalu aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan, bukan cuaca itu sendiri.
*5 ANALISIS MASALAH TEMUAN KUNCI*
Menurut Tasrif yang juga Selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESSIONAL setidaknya ada lima analisis masalah dan temuan kunci dalam siklus Karhutla yang terjadi di Indonesia khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Lima temuan kunci tersebut menjadi bagain integral dalam membaca arah visi Polri saat ini yaitu Polisi Bersama Mayarakat.
Pertama, Pencegahan hanya berjalan bila pangkalnya jelas. “Dalam logika ko-produksi keselamatan, patroli, deteksi dini, dan edukasi akan sia-sia jika tidak ada pihak yang pasti bertanggung jawab atas sebidang lahan. Hak atas tanah di Indonesia melekat fungsi sosial sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, sehingga pemilik tidak boleh membiarkan lahannya menjadi sumber bahaya umum,” ujar Tasrif.
Lanjutnya, kewajiban mencegah kebakaran di areal sendiri telah diatur bagi pemegang hak dan izin dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, sementara Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membebani pelakunya tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan yang timbul. Namun tanpa peta pemilikan yang tegas, kewajiban mencegah itu menggantung tanpa alamat.
Kedua, Ko-produksi runtuh ketika keadilan dirasakan timpang. “Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sebenarnya telah memerintahkan aparat menelusuri perorangan maupun korporasi, termasuk pihak yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari pembakaran. Namun bila dalam praktik proses hukum berhenti pada operator lapangan, warga menyaksikan ketidakadilan yang justru menggerus kepercayaan, padahal kepercayaan itulah modal utama penegakkan hukum,” ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa kesulitan pembuktian turut memperparah keadaan karena api cepat menghapus barang bukti dan pelaku kerap berlapis dari pemberi perintah, operator, hingga pihak pendukung.
Ketiga, Efek jera lahir dari kepastian dan proporsionalitas, bukan semata berat hukuman. Dari lima putusan yang dikaji tentang Karhutla memperlihatkan rentang pidana penjara dari sekitar empat bulan hingga tiga tahun, dengan selisih tajam antara tuntutan dan vonis, misalnya tuntutan tujuh tahun yang berakhir pada satu tahun enam bulan pada satu perkara di kawasan hutan produksi. Pada perkara lain hakim bahkan menjatuhkan pidana di bawah batas minimum dengan alasan luas lahan yang relatif kecil.
“Ketidakkonsistenan semacam ini menipiskan daya cegah, sekaligus mengingkari kepastian yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan bersama. Prinsip ultimum remedium dalam Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Penyesuaian Pidana memang mendahulukan sanksi administratif untuk pelanggaran administratif, tetapi tidak boleh menjadi pintu keluar bagi perbuatan yang telah menimbulkan kerusakan ekologis yang nyata,” kata Tasrif.
Keempat, tanpa akuntabilitas lahan dan izin, penegakan kehilangan subjek hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan, termasuk dari ratusan korporasi, namun kerjanya masih bertumpu pada instrumen administratif dan terhambat tumpang tindih perizinan serta hak atas tanah.
“Keselamatan hanya bisa dijaga bersama bila ada pihak yang jelas untuk diajak serta, dan selama peta pemilikan dan status kawasan belum tertib, titik api sulit ditautkan ke pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.
Kelima, pengecualian kearifan lokal perlu ditertibkan, bukan dihapus. Pengecualian dari temuan kelima ini Tarif berpijak pada Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta penjelasannya, yang membolehkan pembakaran paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar.
“Menghapusnya akan mengkriminalkan petani kecil yang justru paling banyak terjerat, sementara membiarkannya longgar membuka celah bagi korporasi dan api yang lepas kendali saat kemarau. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sudah meminta aparat membedakan kearifan lokal yang memenuhi syarat dari pembakaran pidana, tetapi pembedaan itu hanya mungkin bila syaratnya seragam dan pelakunya dapat diverifikasi” ujar Tasrif.
*5 REKOMENDASI KEBIJAKAN UNTUK PRESIDEN PRABOWO*
Berdasarkan lima temuan dan analisis masalah di atas, Tasrif merekomendasikan lima kebijakan agar Presiden Prabowo Subianto menetapkan strategi nasional penanganan karhutla berbasis penegakan hukum terpadu, dengan memperjelas akuntabilitas kepemilikan lahan, menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar, mengintegrasikan data lahan dan perizinan, serta memperkuat kepastian pemidanaan.
Pertama, pemetaan ulang pemilikan lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Kementerian ATR/BPN memetakan ulang pemilikan lahan yang terbakar maupun berpotensi terbakar, baik perorangan maupun korporasi, dan menautkannya dengan data titik panas serta batas kawasan. Peta ini menjadi dasar menuntut tanggung jawab pencegahan pemilik sesuai fungsi sosial hak atas tanah dan kewajiban pemegang hak serta izin dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, dengan tanggung jawab mutlak Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bila kerusakan terjadi,” kata Tasrif.
Ia pun mengatakan bahwa pemilik yang teridentifikasi diberi tahu kewajibannya, dan kelalaian menjadi dasar sanksi administratif sekaligus memudahkan penetapan subjek hukum. Fokusnya lahan di luar kawasan hutan, yakni areal penggunaan lain, perkebunan, dan gambut non-kawasan, yang selama ini menjadi titik buta penegakan. “Polri melalui Bhabinkamtibmas menjadi simpul verifikasi sekaligus pembina pemilik lahan di desa, sehingga pemetaan hidup sebagai kemitraan, wujud nyata Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.
Kedua, Penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atas penyimpangan izin. Melengkapi rekomendasi pertama, Tasrif merekomendasikan agar langkah ini menutup wilayah kawasan hutan yang berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menindak penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai izin melalui penguasaan kembali, denda administratif, dan pemulihan aset negara, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Penindakan diarahkan pada korporasi dan pemegang izin yang menyimpang, bukan sekadar operator lapangan, dan disinkronkan dengan penyidikan Polri agar jalur administratif dan pidana saling memperkuat,” ujarnya.
Ketiga, Pedoman pemidanaan kebakaran hutan dan lahan melalui Peraturan Mahkamah Agung. Kata Tasrif Mahkamah Agung harus menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung berisi pedoman pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan bagi pelaku perorangan maupun korporasi, tujuannya menghindari disparitas antarperkara serupa dan menjaga proporsionalitas serta kepastian hukum tanpa mengurangi kemandirian hakim.
Lanjutnya pedoman menyusun matriks rentang pidana dan denda di dalam ancaman undang-undang, berdasarkan tingkat kesalahan, luas dan dampak ekologis, serta keuntungan ekonomi, dan mewajibkan hakim menarasikan alasannya, sehingga vonis di bawah minimum tidak lagi jatuh tanpa pertimbangan memadai.
“Modelnya sudah terbukti pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 untuk perkara korupsi. Karena Peraturan Mahkamah Agung tidak dapat menaikkan ambang minimum undang-undang, bila ambang itu dinilai terlalu rendah, pelengkapnya adalah revisi undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pedoman ini sekaligus menegaskan batas ultimum remedium agar tidak menjadi celah bagi kerusakan serius,” ujarnya.
Keempat, Penyatuan data lahan, kawasan, dan izin melalui kebijakan satu peta. Menurut Tasrif pemerintah, melalui kementerian koordinator terkait bersama Badan Informasi Geospasial, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, menuntaskan tumpang tindih data pemilikan lahan, batas kawasan hutan, dan perizinan ke dalam satu peta terintegrasi, berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang kebijakan satu peta.
“Data yang bersih menopang ketiga rekomendasi lain, sebab pemetaan pemilikan, penertiban kawasan, dan penautan titik api ke subjek hukum jauh lebih andal ketika batas dan status lahan tidak lagi bertabrakan. Satgas PKH dan Polri menjadi pengguna utamanya, agar setiap titik api dapat dilacak ke pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” terangnya.
Kelima, Harmonisasi peraturan daerah tentang pembakaran kearifan lokal. Tasrif mengingatkan juga poisi strategis pemerintah Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri mengharmonisasi peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang pembukaan lahan dengan membakar agar tidak melebihi atau mengencerkan syarat Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu paling luas dua hektare per kepala keluarga, varietas lokal, dan sekat bakar.
Kemudian kementerian Kehutanan serta Lingkungan Hidup menambahkan pengaman berupa larangan membakar di lahan gambut dan saat status siaga dari BMKG atau BNPB, disertai kewajiban pengawasan. “Pengecualian ini ditautkan dengan peta pemilikan lahan pada rekomendasi pertama agar yang membakar terverifikasi sebagai petani kecil, bukan proksi korporasi atau lahan korporasi yang dipecah, sehingga ia melindungi kearifan lokal tanpa menjadi celah” terang Tasrif.
Kelima rekomendasi ini harus berjalan serentak karena saling menutup celah. Pemetaan ATR/BPN menautkan titik api ke pemiliknya di luar kawasan hutan, penertiban Satgas PKH menutup penyimpangan di dalam kawasan hutan, pedoman pemidanaan memastikan efek jera di ujung peradilan, kebijakan satu peta membersihkan pijakan datanya, dan harmonisasi peraturan daerah menjaga agar pengecualian kearifan lokal tidak menjadi celah. “Dijalankan sendiri-sendiri, masing-masing akan kembali menabrak celah yang justru ditutup oleh yang lain,” pungkas Tasrif.
Narasumber : Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH
Editor : H Rizkan / Nofis

Social Header