Breaking News

Buntut Kriminalisasi Guru : Fraksi PDIP Sragen Rancang Peraturan Daerah Perlindungan Pendidik

SUARA DAERAH SRAGEN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sragen menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Langkah ini diambil guna memberikan payung hukum serta rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik murid di sekolah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen Sugiyamto menyampaikan bahwa pergeseran suasana dan budaya pendidikan saat ini menjadi latar belakang utama munculnya inisiasi Raperda tersebut. Perkembangan teknologi dan media sosial yang masif dinilai turut memengaruhi dinamika hubungan antara guru, murid, dan orang tua.

Ia menilai, pendidik masa kini kerap kali dibayangi rasa waswas ketika berupaya menegakkan kedisiplinan. Kasus-kasus kecil seperti penegakan aturan atau pendisiplinan murid yang bermaksud positif sering kali salah dipahami, bahkan berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) hingga proses mediasi yang berkepanjangan.

"Mayoritas niat pendidik itu positif untuk mendidik anak-anak. Namun situasi saat ini berubah. Banyak guru merasa sedih dan tertekan karena tindakan pendisiplinan bisa langsung dikesankan negatif, direkam, viral, hingga dilaporkan. Karena itu, butuh perlindungan hukum agar para guru bisa mengajar dengan tenang," ungkapnya.

Dalam proses penyusunannya, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk menyusun Naskah Akademik (NA). Raperda ini dirancang dengan memuat muatan kearifan lokal Kabupaten Sragen agar relevan dengan persoalan nyata yang dihadapi para pendidik di lapangan.

Setelah Naskah Akademik selesai, DPRD Sragen berencana menggelar diskusi terfokus (Focus Group Discussion/FGD) dengan melibatkan para guru dan pemangku kepentingan pendidikan untuk menjaring masukan.

Pihaknya menargetkan pembahasan Raperda inisiasi ini dapat dipercepat sehingga dapat disahkan serta masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dapat diterapkan pada tahun 2027. ( Wah/SD )
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID