SUARA DAERAH SRAGEN – Ketimpangan akses keuangan antara kawasan perkotaan dan pelosok desa di Kabupaten Sragen masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat, terutama di daerah pinggiran, kerap terjebak ke dalam jerat bank thitil hingga pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Mengurai persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menggelar puncak peringatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang dipusatkan di Kabupaten Sragen. Langkah ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memeratakan literasi serta membuka akses finasial bagi seluruh lapisan masyarakat Bumi Sukowati.
Wakil Bupati Sragen Suroto mengapresiasi langkah masif yang dilakukan OJK. Menurutnya, dengan jumlah penduduk Sragen yang lebih dari 1,2 juta jiwa serta tersebar di 20 kecamatan dan 208 desa/kelurahan, kehadiran lembaga keuangan formal sangat mendesak untuk memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat di berbagai tingkatan.
"Kebutuhan masyarakat itu bervariasi, dari industri skala besar hingga home industry. Selama ini akses cenderung berpusat di wilayah kota saja, seperti Sragen Kota atau Gemolong. Warga di pelosok seperti Miri, Mondokan, Gesi, hingga Plupuh juga membutuhkan kemudahan akses yang sama. Jika di wilayahnya belum ada, pelaku usaha seringkali harus jauh-jauh lari ke Solo," ujar Suroto di gedung SMS Jumat (23/10/2026)
Ia menambahkan, keterbatasan akses di wilayah pinggiran kerap memicu berjamurnya praktik bank thitil di pasar-pasar tradisional. Kehadiran OJK bersama perbankan dan lembaga keuangan resmi diharapkan mampu mengikis habis ruang gerak para penyedia pinjaman nonformal tersebut.
Sementara Kepala OJK Solo M. Mufid menegaskan, penunjukan Sragen sebagai pusat Puncak Bulan Inklusi Keuangan tahun ini bertujuan mendekatkan seluruh ekosistem sektor keuangan kepada masyarakat. Berbagai sektor mulai dari perbankan, pasar modal, industri pembiayaan, asuransi, hingga pegadaian diboyong langsung untuk memberikan edukasi dan layanan.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi wilayah di Sragen yang buta informasi atau edukasi keuangan. Jangan sampai ada UMKM yang butuh tambahan modal tetapi bingung harus ke mana, lalu justru terjebak pinjam ke pihak yang tidak berizin OJK," tegas Mufid.
Mufid mengimbau masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memanfaatkan produk keuangan maupun investasi. Maraknya aduan terkait penagihan tidak beretika dan intimidatif umumnya berasal dari aplikasi pinjol ilegal yang dengan mudah menyedot data kontak di ponsel nasabah.
"Pinjol ilegal itu kalau ditutup satu, tumbuh lagi yang baru karena kemudahan teknologi. Oleh sebab itu, benteng utamanya adalah pemahaman masyarakat. Kita harus bersama-sama menumbuhkan awareness. Jika butuh pinjaman atau investasi, pastikan lembaganya terdaftar dan diawasi OJK, serta menawarkan imbal hasil yang masuk akal," jelasnya.
OJK Solo juga menyediakan layanan aduan dan verifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kontak 157. Melalui sinergi antara Pemkab, aparat penegak hukum, lembaga jasa keuangan, dan media massa, diharapkan tingkat literasi serta inklusi keuangan masyarakat Sragen dapat makin merata demi mendorong pemulihan dan kesejahteraan ekonomi lokal. ( WahSD)

Social Header