Breaking News

Bareskrim Pasang Plang di Aset Kasus Dana Syariah Indonesia, Nilainya Tembus Rp 425 Miliar

SUARA DAERAH JAKARTA  — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang di sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang dilakukan pada Senin (5/10/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Sejumlah objek berada di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.

Lokasi yang dipasangi plang antara lain Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari, Kabupaten Bogor; perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta kawasan Bogor Raya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemasangan plang dilakukan untuk mengamankan sekaligus menandai objek yang berkaitan dengan perkara.

"Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan (status quo)," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Ade menjelaskan perkara PT DSI merupakan kasus peer to peer lending yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkara tersebut memiliki 14.411 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,4 triliun.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka diproses dalam tiga berkas perkara terpisah serta satu berkas perkara korporasi. Untuk perkara dengan tersangka TA, MY, dan ARL, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 9 Juni 2026. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Aset Rp 425 Miliar Disita

Selain proses hukum terhadap para tersangka, penyidik melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk memulihkan kerugian korban. Hingga saat ini, total estimasi nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas aset dalam perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, tersangka AS sekitar Rp 30 miliar, serta tersangka FH sekitar Rp75 miliar.

"Dalam penanganan perkara PT DSI, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna pemulihan aset (asset recovery) dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sejumlah kurang lebih Rp 425 miliar rupiah," ujar Ade.

Khusus perkara tersangka FH, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita uang tunai yang disebut sebagai fee brand ambassador senilai Rp 5,25 miliar. Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang telah disita dalam perkara FH diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia di wilayah Bogor dan Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).

"Masih akan dilakukan asset tracing secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi," jelas Ade.

Pihaknya  juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban serta jumlah kerugian yang dialami. Langkah tersebut dilakukan untuk menghitung restitusi sehingga hak korban dapat difasilitasi melalui mekanisme restitusi. Hingga kini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi.

"Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban," kata Ade.

Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait untuk mengintensifkan penelusuran aset.

Ditegaskan, penanganan perkara PT DSI dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya mengejar proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga mengoptimalkan penelusuran dan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian korban melalui mekanisme restitusi.

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID