SUARA DAERAH SRAGEN – Kasus yang terjadi antara guru dengan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang melibatkan guru pendamping di SD Al Azhar Sragen terus berlanjut. Di balik perselisihan hukum yang berujung laporan polisi tersebut, terkuak penderitaan mendalam dan tekanan berat yang dialami sang guru terlapor, berinisial ANA.
Gadis muda tersebut nyatanya merupakan anak sulung yatim yang kini memikul beban berat sebagai tulang punggung keluarga. Ayahnya, seorang mantan guru SLB telah meninggal dunia. Sepeninggal sang ayah, ANA harus menopang hidup ibunya yang hanya mengandalkan usaha jualan gas kecil-kecilan, serta membiayai dua adiknya yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan SMA.
"Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Adik kedua kuliah di UIN Salatiga dan yang bungsu masih duduk di kelas 2 MAN. Sumber pendapatan keluarga saat ini ya dari saya mengajar dan sisa pensiun almarhum Bapak," tutur ANA dengan nada bergetar saat ditemui, Rabu (30/9/2026)
Tak hanya dibayang-bayangi ancaman proses hukum, ANA ternyata juga berada dalam pusaran tekanan pekerjaan akibat draf kontrak kerja yang dinilai tidak proporsional.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awal mula kerja sama shadow teacher sejatinya disepakati dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan. Namun, pasca-insiden pencubitan tersebut, mediasi sempat diwarnai dengan tawaran dari pihak orang tua siswa dengan nilai nominal yang justru dipangkas menjadi Rp 1,2 juta per bulan, disertai berbagai beban syarat pendampingan.
Kasus ini bermula dari insiden peneguran siswa N di dalam kelas. ANA yang berniat mendisiplinkan sang anak agar menghabiskan makanannya, berujung pada aksi mencubit yang meninggalkan bekas memar. Meski ANA telah mengakui kekhilafannya, menyesal, dan langsung memeriksa kondisi anak ke kamar mandi sekolah, langkah hukum tetap diambil oleh orang tua siswa.
Kini, di tengah bayang-bayang proses pemeriksaan kepolisian, ANA hanya bisa berharap ada keadilan dan ketukan hati nurani dari keluarga pelapor. Bagi ANA, pekerjaan ini bukan sekadar profesi, melainkan napas kehidupan bagi ibu dan adik-adiknya yang menggantungkan nasib padanya.
Pendamping Hukum terlapor, Ali Muqorobin, menegaskan bahwa kliennya sejak awal telah memiliki iktikad baik dan berulang kali menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga pelapor. Bahkan, ANA sempat bersimpuh dan bersungkem memohon kebesaran hati orang tua siswa.
"Klien kami sudah berupaya berkali-kali mendatangi keluarga pelapor untuk meminta maaf. Kami sangat berharap ada celah penyelesaian secara kekeluargaan (restoratif). Harapan kami, pihak keluarga pelapor bisa membukakan pintu maaf. Ingat, Mbak ANA ini masih sangat muda, masa depannya masih panjang, dan dia adalah tumpuan harapan keluarganya," tegas Ali.
Ali menambahkan, ANA sejatinya hanya berniat menyelesaikan kewajiban masa kontrak pendampingan yang sedang berjalan. Namun, di tengah proses penanganan, muncul tekanan tawaran kontrak yang baru dengan nilai gaji yang diturunkan. ( Wah/ SD )

Social Header