Breaking News

Mediasi Kasus Kekerasan Anak di Sragen Buntu, Guru Pendamping Terancam Pidana

SUARA DAERAH SRAGEN – Upaya penyelesaian di luar jalur hukum atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Sragen menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Sragen pada Senin (28/9/2026) berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu setengah jam, sejak pukul 10.00 hingga 11.35 WIB—tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait. Mulai dari orang tua korban selaku pengadu, teradu yang didampingi kuasa hukumnya, perwakilan sekolah dan yayasan, hingga jajaran UPTD PPA Kabupaten Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan bahwa mediasi diselenggarakan sebagai ruang untuk menjajaki peluang restorative justice (RJ). Namun, dinamika psikologis dan pertimbangan moral orang tua korban menjadi alasan utama alotnya negosiasi hingga berujung penolakan.

"Anak yang menjadi korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki kerentanan. Pertimbangan orang tua, teradu yang seharusnya menjadi pelindung sebagai shadow teacher (guru pendamping khusus), justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan yang dikhawatirkan," terang Kasat Reskrim Polres Sragen.

Meski teradu dan penasihat hukumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam forum tersebut, orang tua korban tetap kukuh menuntut agar proses hukum terus berjalan.

Menanggapi keputusan yang dinilai final dari pihak pengadu tersebut, kepolisian menegaskan tidak akan melakukan intervensi atau intimidasi terhadap sikap para pihak. Polisi memastikan penanganan perkara akan berlanjut ke tahap pendalaman penyelidikan.

"Fungsi kami sebagai penegak hukum adalah mengakomodasi mekanisme yang ada. Karena tidak ada kesepakatan, kami melakukan pendalaman penyelidikan melalui gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana, statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, penanganan akan dihentikan," tegasnya.

Pihak Kepolisian juga menjamin transparansi perkembangan kasus kepada pengadu. Hal ini merujuk pada hak korban atas informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana.

Terkait rumor mengenai adanya isu klausul kontrak kerja maupun pemotongan gaji guru pendamping yang beredar di luar, kepolisian menegaskan isu tersebut tidak mencuat selama proses mediasi resmi.

Kendati mediasi di tingkat kepolisian dinyatakan selesai tanpa hasil, Polisi tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari terdapat pihak lain yang memfasilitasi perdamaian di luar koridor kepolisian. Namun, selama belum ada kesepakatan damai yang dilaporkan resmi, mesin penyelidikan Polres Sragen dipastikan terus bergulir. ( Wah/SD )
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID