Breaking News

BAKORNAS Desak Transparansi Anggaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar 691 Miliar, Meminta APH Menyelidiki Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

BAKORNAS | Kabupaten Bekasi – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) sedang menyelidiki keterbukaan anggaran pengeluaran Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024 sebesar Rp.410.395.931.899 dengan realisasi mencapai Rp.388.460.154.518, serta untuk tahun 2025 sebesar Rp.326.616.664.584 dengan realisasi Rp.302.853.131.647.

Dalam rangka mendorong transparansi, BAKORNAS telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 529/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/IX/2026 pada 28 September 2026. Berdasarkan peraturan hukum, akses informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat sesuai Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 4 huruf c UU KIP Nomor 14 TAHUN 2008 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi guna pengawasan dan partisipasi publik. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku ketua umum BAKORNAS kepada para wartawan pada (30/9/26).

BAKORNAS menekankan agar pengadaan Barang dan Jasa dipresentasikan dan dibuka secara jelas. Keterbukaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk memastikan bahwa dana ini terhindar dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga dapat menjamin penggunaan dana publik secara efisien demi kesejahteraan masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tegas Saut yang merupakan seorang aktivis nasional.

Saut juga menyatakan pentingnya melakukan audit ulang terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan (fraud), memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menilai kewajaran harga. Proses ini menjamin setiap tahapan berlangsung dengan transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola yang baik, serta mengevaluasi kesesuaian antara rencana awal, kontrak, dan realisasi yang telah dilakukan.

“Keterbukaan dan akuntabilitas bukanlah sekadar kata-kata. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus memiliki keberanian untuk terbuka dan transparan kepada publik serta masyarakat, agar dapat meyakinkan bahwa tidak ada celah bagi praktik-praktik yang tidak sehat,” ujar ketua umum BAKORNAS yang biasa dipanggil Saut.

Kredibilitas Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sedang diuji, apakah mereka berani bersikap terbuka dan transparan terkait anggaran belanja pengadaan yang mencapai Rp.691.313.286.165. Keterbukaan bukanlah ancaman, tetapi sebuah akses untuk memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mendapatkan kepercayaan publik terkait penggunaan anggaran negara, tutup Saut.

Hingga berita ini dilansir, tim media masih menunggu pernyataan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengenai anggaran belanja pengadaan sebesar Rp.691.313.286.165 tersebut. 

Narasumber  : Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku ketua umum BAKORNAS
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID