SUARA DAERAH SRAGEN — Perdebatan mengenai penetapan kelompok kesejahteraan atau desil, khususnya desil 9 dan 10 yang dikaitkan dengan wacana kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan publik. Sebagian masyarakat menilai kategori tersebut tidak mencerminkan situasi ekonomi riil di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen, Eko Sugiharto, menegaskan bahwa data desil yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersifat dinamis dan terus diperbarui secara berkala.
"Karena datanya itu Bapak Presiden waktu itu mintanya dinamis, jadi setiap 3 bulan itu akan berubah," ujar Eko saat ditemui di kantornya.
Dia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara triwulanan berdasarkan sinkronisasi dengan berbagai kementerian terkait. Eko memastikan masyarakat tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu mendapati status desil mereka berada di angka tinggi, seperti desil 9 atau 10.
Pemutakhiran data ini terjadwal secara triwulanan, yakni pada bulan Januari (Versi 1), April (Versi 2), Juli (Versi 3), hingga Oktober (Versi 4) setiap tahunnya. Perubahan kategori tersebut dapat terjadi dalam siklus pembaruan reguler, atau melalui mekanisme sanggah yang disediakan pemerintah.
"Bisa berubah. Ya itu dengan masyarakat melakukan sanggahan atau melaporkan diri lewat cek bansos yang kini punya Kementerian Sosial melalui aplikasi tersebut," jelasnya.
Terdapat dua jalur utama bagi masyarakat yang ingin melakukan sanggahan atau pelaporan mandiri. Melaporkan langsung melalui perangkat kelurahan setempat seperti RT/RW untuk diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos). Memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian Sosial, yakni melalui menu pelaporan pada Cek Bansos.
Menurutnya setelah menyampaikan sanggahan, ditindaklanjuti verifikasi di lapangan melibatkan pendamping sosial seperti petugas Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi yang sedang berjalan, Eko mengakui bahwa proses pendataan di tingkat lapangan menghadapi sejumlah tantangan teknis. Mulai dari keberadaan unit usaha tersembunyi dalam satu bangunan hingga kendala administratif kepemilikan aset warga.
Kendati demikian, BPS tetap mengandalkan 41 variabel penentu yang komprehensif, mencakup kondisi fisik tempat tinggal hingga aspek kelayakan hidup, serta disandingkan dengan data administrasi resmi.
"Sensus ekonomi ini masih di lapangan, masih pendataan, belum pengolahan. Nanti kalau sudah diolah semua, baru kita tahu bagaimana penggunaannya," tambahnya.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri adanya potensi bias atau margin error dalam pengisian data di lapangan. Hal ini kerap terjadi akibat respons masyarakat yang kurang terbuka karena kekhawatiran tertentu, ataupun hambatan administratif kepemilikan aset keluarga yang masih digabungkan.
Lantas menyinggung isu pembatasan BBM bersubsidi bagi golongan tertentu, Eko menilai kebijakan tersebut perlu dilihat secara jernih dengan memahami pola konsumsi masyarakat di lapangan. Ia menyebut penentuan kebijakan energi dan subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM, yang berpijak pada analisis pola mobilitas serta data ekonomi makro.
BPS berharap masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi yang tersedia, seperti aplikasi pengaduan bansos. Jika menemui ketidaksesuaian data di lapangan, sehingga validitas data kesejahteraan nasional terus terjaga secara transparan dan akuntabel.
Jurnalis Wahono


Social Header