Breaking News

Menjadi Korban Program Kotaku : Hartini Akan Kirim Surat ke Bupati dan Ketua DPRD Sukoharjo


SUARA DAERAH SRAGEN --- Kasus tanah pekarangan milik Hartini yang diserobot untuk jalan program kotaku di dukuh Sengon RT 02 Kelurahan Begajah , Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo tersandera hampir 6 tahun, pemilik tanah yang akan membangun diatas tanah miliknya   sendiri.

Hartini warga Dukuh Sengon RT 02 Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo, pada tahun 2019 mengadu kan permasalahan penyerobotan tanah untuk jalan program kotaku ke kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah, hasilnya bahwa proses program kotaku di Dukuh Sengon RT 02 Kelurahan Begajah dinyatakan maladministrasi ,termasuk penyerobotan tanah milik saya yang dijadikan jalan tanpa ada proses jual beli,atau.sistem dikontrak, kan aneh program kotaku kok serobot tanah, dan merugikan warga  " ungkapnya.

Lanjut Hartini semestinya penemuan maladministrasi oleh Ombudsman Jawa Tengah, cor jalan diatas tanah pekarangan rumah milik saya dibongkar dan dikembalikan seperti awalnya, permasalahan ini sebenarnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo,Camat Sukoharjo, Lurah Begajah sudah menerima tembusan dari Ombudsman Jawa Tengah nomor : T/0396/LM.25-25-14/0084.2021/X/2021, namun sampai 5 tahun pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maupun pihak yang terkait dengan program kotaku tidak melakukan pembongkaran cor jalan yang dibangun diatas tanah pekarangan rumah milik saya, ini sangat merugikan, saat saya tutup diprotes warga setempat, bahkan saya mendapatkan intimidasi hingga ingin mengusir saya dari Dukuh Sengon RT 02 Kelurahan Begajah, ini sangat kejam sekali tegas Hartini .

Kasus penyerobotan tanah pekarangan yang dibangun jalan program kotaku sangat mencederai rasa keadilan, bahkan tanah pekarangan tersebut adalah bersertifikat atas nama Hartini nomor hak milik 228 ,jelas program kotaku yang membangun jalan cor diatas tanah milik saya itu namanya menyerobot, Saya ini yang jadi korban program kotaku di Dukuh Sengon RT 02,  Saya ingin jalan cor diatas tanah pekarangan milik saya, segera di bongkar segera, sudah 5 tahun saya berjuang untuk mencari keadilan agar tanah pekarangan tersebut dikembalikan seperti semula "

Dalam tempo dekat akan kirim surat ke Bupati Sukorejo dan ketua DPRD Sukoharjo, agar mendapatkan tanggapan atas cor jalan yang dibangun diatas tanah pekarangan tanpa adanya ijin pemiliknya, berharap Bupati Sukorejo dan ketua DPRD Sukoharjo turun kelokasi untuk melihat keberadaan program kotaku tahun 2019 yang merugikan warganya" pungkasnya .


Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID