SUARA DAERAH SRAGEN -- Viral di media sosial disinyalir pengurus Koperasi Desa' Merah Putih ( KDMP) Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, menggunakan armada motor roda tiga untuk menjual air kemasan jeriken keliling ,memantik protes dari warga masyarakat.
Supri diketahui sebagai pengusaha air bersih dan pengurus kopdes merah putih Desa Gondang, menggunakan fasilitas milik Kopdes, untuk berjualan air dalam jireken keliling di wilayah Gondang menjadi sorotan publik, pasalnya, dianggap melanggar aturan dikarenakan keberadaan
Kopdes merah putih Desa Gondang belum diresmikan belum beroperasi.
Di postingan media sosial Facebook akun milik Sumardi mengeluarkan kritik pedas terhadap keteledoran pengawasan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini kritikan keras diakun milik Sumardi " Kopdes Desa Gondang belum buka/belum diresmikan, tapi armada sudah wira wiri bawa air gerigen yang diduga milik usaha pribadi dari pengurus.
Ingat KDMP bukan punya pengurus ....!
Jelas ini melanggar aturan teknis penggunaan kendaraan operasional KDMP.
Lalu dimana "PENGAWASAN" Kodim/Koramil, Kepala daerah, Dinas Koperasi kok bisa kedodoran seperti ini.
Kita semua wajib mensukseskan KDMP...!
Ini program Presiden Prabowo lho...!
Pakai APBN lho....!
Uang rakyat lho....!
Darmono Ketua Kopdes merah putih Desa Gondang mengatakan Ya memang penggunaan fasilitas kopdes sebelum peresmian memang salah.tapi dari sisi pemanfaatan oleh anggota koperasi sepanjang tidak berlebihan dan masih wajar apalagi sedikit banyak ada kontribusi ke kopdes berarti itu membantu desa secara tidak langsung...karena mengurangi beban desa, misalnya pajak nya tidak sepenuhnya d bebankan desa, kopdes bisa bantu...juga bentuk cerminan bahwa kopdes sudah berjalan...
Itu pemikiran saya secara spontan waktu itu juga saya umumkan kepada anggota yang membutuhkan bisa, bentuk kesejahteraan anggota secara tidak lngsung' jelas Darmono.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UMKM Kabupaten Sragen Cosmas Edwin Yunanto .S.Sos.,saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp hanya menjawab kami cek pak suwun infonya.
Ketentuan Umum Penggunaan Armada Operasional berdasarkan kebijakan dasar pembentukan dan fungsi logistik Koperasi Desa Merah Putih, penggunaan kendaraan operasional (baik truk, pick up, maupun roda tiga/bentor) diatur dengan prinsip berikut:
Sesuai Peruntukan Usaha: Armada wajib digunakan untuk mendukung kegiatan logistik, distribusi barang kebutuhan pokok, penyaluran program pangan pemerintah, serta mengangkut hasil panen tani, nelayan, atau produk UMKM lokal.
Larangan Penggunaan Pribadi/Luar Ketentuan: Kendaraan dilarang keras dipakai di luar kegiatan operasional resmi koperasi atau dialihfungsikan untuk kepentingan di luar sektor ekonomi desa (seperti aktivitas komersial liar tambang atau angkutan pribadi).
Pengelolaan Aset: Manajemen jadwal operasional, pencatatan surat jalan, serta buku harian kegiatan kendaraan berada di bawah pengawasan pengurus koperasi yang sah.
Jurnalis Wahono


Social Header